Senin, 15 Agustus 2016

Tim Buser Polsek Tamansari Kembali Tangkap Pelaku Kejahatan



JAKARTA – wartaeskspres.com - Senin (15/08/2016) pukul. 01.00 Wib, Unit Reskrim Tim Buser Polsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak kejahatan berikut barang bukti hasil dari kejahatannya, terancam Kasus 365 KUHP.

AKBP Nasriadi, SH, S.IK, MH selaku Kapolsek Tamansari memaparkan, bahwa awal kejadian, adalah bermula pada saat pelapor Cholid Renaldo, pria kelahiran di Bontang, 26 April 1999, warga Kp Pasar Meong Rt.002/02 Desa Dayeh, Kec. Cilengsi Kab. Bogor, Jawa Barat, sedang berjalan kaki bersama dengan temannya bernama Fauzan Habsi, pelajar warga Kp. Pasar Meong Rt.001 Kab. Bogor Jawa Barat.

Tepat di depan Stasiun Kota (Beos), Jalan Taman Stasiun, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku BM tiba-tiba mendatangi korban dan meminta uang sebesar Rp. 5000 (Lima ribu rupiah) dan rokok, katanya untuk mabok.

Setelah rokok dan uang dikasih kemudian terlapor berinisial BM (21), menanyakan kepada korban, “Di kantong ada apa dan di tas ada apa”?

Dijawab korban, “di kantong ada Handphone dan di tas ada sweeter”.

Kemudian pelaku( BM), meminta Handphone pelapor (Chloid Renaldo) merk ZTE, dan Handphone milik korban (Fauzan Habsi) merk Samsung J5.

Karena pelapor dan korban menolak, pelaku (BM) kemudian mengeluarkan pisau stanlees bersarung dan bergagang kulit warna coklat dan ditodongkan ke arah pelapor dan korban, sambil berkata, “cabut lo, kalau enggak gue bunuh lo,” kepada pelapor dan korban.

Merasa takut karena di bawah ancaman pelaku yang menggunakan pisau stanlees, kemudian pelapor dan korban memberikan masing-masing Handphonenya kepada pelaku. Setelah Handphone kedua korban di tangan pelaku, selanjutnya pelaku (BM) berusaha kabur dengan cara menaiki Angkuta Kota.

Dan pada saat itu, pelapor dan korban bersama saksi, Salim (31) berusaha untuk menangkapnya, karena pada saat itu sedang berjalannya pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi, anggota Buser.

“Kami melihat kejadian pengejaran yang dilakukan oleh pelapor dan korban, tidak buang waktu Tim Buser kami berhasil menangkap pelaku (BM) beserta alat bukti untuk kejahatan dan alat bukti hasil dari pada kejahatannya.

“Dari kejadian tersebut, pelapor dan korban mengalami kerugian senilai Rp.4.000.000,” tutur AKBP Nasriadi, SH, S.IK, MH.

Selanjutnya, guna penyidikan lebih lanjut, Tim Buser Polsek Tamansari membawa pelaku, berikut barang bukti, dan pelapor berikut korban maupun Saksi dibawa ke Mako Polsek Tamansari. (Viktor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar