Senin, 15 Agustus 2016

Ibu Muda Pengecer Narkoba Ditangkap Polisi



JAKARTA – wartaekspres.com - Seorang ibu rumah tangga, PA (29) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Cengkareng, lantaran bekerja sampingan sebagai pengecer narkoba. Ibu muda tersebut ditangkap di Kampung Duri Gang Gerindo I RT 004/003 No.27, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Eka Baasith menjelaskan, bahwa saat itu Buser Narkoba sedang berpatroli di wilayahnya. Kemudian mendapatkan informasi, bahwa di TKP tersebut ada pengecer narkoba.

“Petugas kemudian langsung turun dan melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. Di sana ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisikan sabu seberat 11,25 gram dan sebelas bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 10 gram,” kata Eka, Senin (15/8/2016) siang.

Eka melanjutkan, saat diinterogasi tersangka mengaku sudah menjadi pengecer selama 4 bulan, namun tidak pernah mengkonsumsi sama sekali.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Doni yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas akan terus melakukan penyidikan untuk menemukannya,” tutupnya. 
Pelaku dikenakan Pasal 114 (2) jo 112 (2) UU no.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun penjara. (Viktor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar