Jumat, 23 Oktober 2015

Terdakwa Penanam Ganja Divonis Hakim 6 Bulan Rehab


Ilustrasi tanaman ganja
DEPOK – wartaekspres.com - Aneh memang, terdakwa penanam ganja divonis Hakim cuma 6 bulan rehabilitasi, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa  Claudian Alexander (41 thn) 5 tahun 6 bulan. Ada apa dengan keputusan majelis yang diketuai Irfan Hakim tersebut.
 
Prabowo, Jaksa Penuntut Umum ketika ditemui wartawan di kantornya Kejaksaan Negeri Kota Depok, mengatakan, “Kami (Kejaksaan-red) banding, dan sudah kami ajukan memori bandingnya,

Ditambahkan Prabowo, bahwa putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan, dirinya menuntut tefdakwa penanam ganja sebanyak 4 pohon itu 5 tahun 6 bulan dan pasalnya 111. “Kok hakim memakai pasal 127, dan divonis 6 bulan rehab, putusan Hakim itu sangat tidak sesuai," tegas Prabowo.

Hal ini tak pelak menimbulkan pertanyaan, “apa yang menjadi pertimbangan Ketua Majelis”. Karena jelas tuntutan JPU, dan pasal yang dipakai oleh JPU telah sesuai yakni 111.

Sementara itu, IL Ketua Majelis yang memimpin sidang perkara ini, ketika wartawan mendatangi ruangannya dengan maksud hendak mengkonfirmasi tentang putusannya, sedang tidak ada di tempat.

Sedangkan jelas dalam Pasal 111 KUHAP tentang narkoba
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Vincent/SPB)
wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar