Selasa, 20 Oktober 2015

Pengunjuk Rasa Demo Kantor BC Teluk Nibung dan Datangi Kantor DPRD Tanjungbalai


Ratusan orang mendemo Bea dan Cukai Teluknibung meminta agar 18 kapal pembawa pakaian bekas dibebaskan masuk ke Kota Tanjungbalai
TANJUNGBALAI – wartaekspres.com - Ratusan orang berdemonstrasi di depan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluknibung, Kota Tanjungbalai, serta mendatangi Kantor DPRD Kota Tanjungbalai Senin (19/10) siang.
 
Massa yang didominasi kaum ibu dan anak-anak ini menuntut, agar kapal pembawa ballpressed pakaian bekas diperbolehkan masuk ke Kota Tanjungbalai. Saat ini kata, pendemo, sebanyak 18 kapal yang telah dimuat pakaian bekas tertahan di Malaysia, karena tidak diizinkan masuk ke Tanjungbalai oleh Bea dan Cukai.

"Kami minta sekali ini saja diizinkan masuk, setelah ini kami buat perjanjian tak 'main' lagi pun jadilah," kata seorang wanita paruh baya yang diduga koordinator massa.

Kepala KPPBC Teluknibung, Fuad Fauzi melalui Kasi P2, M Firdaus menjelaskan, bahwa pihaknya dititipkan Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/2015 tentang larangan impor pakaian bekas. Hal itu bertujuan untuk melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri.
Demi tegaknya peraturan ini, kata Firdaus, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk kegiatan penyelundupan barang-barang bekas. Kendati masyarakat menyampaikan agar memperbolehkan masuknya 18 kapal bermuatan ribuan ballpresssed, namun pihaknya tak akan bergeming.

"Pihak Bea dan Cukai hanya menjalankan dan menegakkan Peraturan Menteri tersebut, kami tidak akan melanggarnya," ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, barang selundupan yang masuk selama ini ke Tanjungbalai luput dari pengawasan petugas, karena minimnya jumlah personel. Sekarang, ungkapnya, personel sudah cukup banyak dengan dibantu TNI dan Polri, sehingga mempersempit ruang gerak para penyelundup.

Demonstrasi dikawal ketat petugas TNI dan Polri, meski terdengar kata caci maki dari pendemo, namun tidak menimbulkan tindakan anarkis. Para pengunjuk rasa membubarkan diri setelah perwakilan mereka diterima petugas Kasi P2 untuk berdialog.

Firdaus menuturkan, sehari sebelumnya, ratusan orang mendatangi rumah Kepala Bea Cukai yang terletak di Jalan Jend Sidirman, namun tidak berhasil menemuinya, dan bertolak di Kebagan Asahan, serta melempari empat kapal patroli milik BC, sehingga terpaksa menghindar menjauh dari dermaga panton, Bagan Asahan.

“Kendati mendapat tindakan anarkisme, tetapi tidak ada kerusakan maupun korban jiwa,” ujarnya mengakhiri.

Terpisah, sebahagian pengunjuk rasa dari masyarakat pedagang TPO pakaian bekas (Bal Pres) lebih kurang 70 orang, juga mendatangi Kantor DPRD Kota Tanjungbalai yang terletak di Jalan Jend Sudirman, untuk menyampaikan aspirasinya, yang diterima anggota Dewan dari Sekretaris Komisi A,  M Nur dan Komisi C. Hj Nessy Ariani Sirait.

Di hadapan anggota DPRD Tanjungbalai, pengunjukrasa meminta kepada anggota dewan, agar mendampingi massa pedagang berjumpa dengan Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung dan meminta kepada DPRD Kota Tanjungbalai, agar Kepala Bea dan Cukai Kota Tanjungbalai dapat memberikan ijin kapal pengangkutan Bal Pres masuk ke Kota Kerang ini.

Setelah mendengar aspirasi masyarakat, Sekretaris Komisi A DPRD Tanjungbalai M. Nur Harahap dan anggota Komisi C, Hj. Nessy Ariani, mengatakan, dikarenakan seluruh anggota DPRD sedang melaksanakan Sidang Paripurna, hendaknya datang kembali siang nanti dan akan meneruskan aspirasi dari bapak dan ibu sekalian kepada Plh. Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Leiden Butar-Butar.

Mendengar itu, massa pengunjukrasa membubarkan diri dengan aman dan tertib lalu, kembali bertolak ke Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung.
Massa sampaikan Aspirasi ke anggota DPRD Tanjungbalai
Sore hari, kembali pengunjukrasa mendatangi Kantor DPRD, sesuai pertemuan tadi padi, dan diterima ke 23 anggota dewan.  Di hadapan Plh Ketua DPRD, Laiden Butar Butar dan 22 anggota lainnya, mereka (pengunjukrasa-red) meminta, agar DPRD ikut bersama mereka menemui Kepala Kantor Bea Cukai, untuk memperjuangkan masyarakat, agar menginzinkan sebanyak 20 kapal yang telah lama berada di Malaysia diperbolahkan memasuki daerah Kota Kerang ini.

Sementara Bambang Haryanto Lobo dari Fraksi Golkar  mengatakan, sebelum aspirasi masyarakat disampaikan, pihak DPRD telah melakukan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Teuk Nibung, namun sesuai uandang-undang yang ada, tidak dibenarkan Bal Pres atau pakaian bekas memasuki wilayah Indonesia, ucap bambang melanjutkan.

”Namun untuk aspirasi ini, tetap akan kita panggil kepala BC untuk mendengar alasannya,” pungkasnya mengakhiri.

Mendengar itu, pengunjukrasa merasa kecewa dengan pengakuan anggota DPRD Tanjungbalai yang dirasa tidak berpihak kepada masyarakat Kota Kerang ini, untuk membuka lapangan pekerjaan. (Hasan S/SPB)
Baca: wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar