Rabu, 21 Oktober 2015

Kontroversi Penerapan Hukum Adat Nias Terhadap Sugianto Kosasih


Hadirat ST Gea
GUNUNGSITOLI – wartaekspres.com – Penerapan sistem hukum Adat Nias terhadap Sugianto Kosasih alias Kadali (pemiliki Ficture Com) yang dilaksanakan (18/10), di halaman Kantor Walikota Gunungsitoli menuai keritikan pedas dari sejumlah kalangan, salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Hadirat ST Gea.
 
Sudah berapa orang yang dihukum oleh Lembaga Budaya Nias (LBN), walikota, dan bupati di Kepulauan Nias akibat pelecehan terhadap harga diri seorang perempuan Nias? Kalau belum pernah, maka yang terjadi terhadap Kadali adalah perbuatan diskriminatif”. Demikian bunyi komentar singkat politisi PDIP tersebut dalam akun facebook pribadinya, (19/10).

Kita sangat perihatin, bila penerapan hukum adat daerah kita tidak dikembalikan pada adat itu sendiri dan hanya mampu menghukum orang lain, tapi ketika pelakunya orang kita Nias sendiri sepertinya hal yang biasa-biasa saja.

Bukankah sering terjadi pelecehan kepada perempuan Nias yang dilakukan oleh orang Nias sendiri. Misalnya saja anak gadis dibawa lari, seorang suami memukul istrinya. Pertanyaannya, apakah pernah mereka dihukum oleh LBN, walikota, atau bupati, bunyi komentar Hadirat lainya.

Hal senada juga disampaikan seorang warga yang juga pengguna media sosial facebook bernama Endang Nias, asal Provinsi Aceh. Dalam akun facebooknya, Endang mengatakan takut mempekerjakan orang setelah mendengar kasus yang dialami Sugianto Kosasih.

Bagaimana pula dengan harga diri wanita yang terang-terangan melakukan mesum sama pejabat di daerah ini, itu jelas-jelas zinah lagi, kok tidak dikenakan sanksi hukum apapun, malah sepertinya ditutup-tutupi, jadi jangan hanya si Kadali saja, demikian bunyi komentar Endang Nias dalam akun facebooknya. (Angel)
Baca: wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar