Sabtu, 24 Oktober 2015

Operasi Zebra, Pelanggar Terbanyak Mikrolet dan Motor


JAKARTA – wartaekspres.com - Dalam dua hari berlangsungnya Operasi Zebra 2015 yang digelar oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, pelanggaran didominasi para pengguna jalan yang menggunakan sepeda motor dan mikrolet. 

"Kebanyakan yang terjaring itu angkot yang pada ngetem. Ada juga yang melanggar rambu-rambu. Surat kendaraan juga tidak lengkap," ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto saat dihubungi, Sabtu, 24 Oktober 2015.

Menurut data dari pihak kepolisian, 7.829 sepeda motor dan 1.517 Mikrolet terjaring operasi karena melanggar peraturan lalu lintas. Sedangkan itu, kendaraan bermotor lainnya yang juga ikut terjaring dalam operasi ini, yakni 1.203 kendaraan pribadi, 655 taksi, 421 kendaraan barang, 283 bus, dan 218 Metro Mini.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 22 Oktober, jumlah pelanggaran yang terjadi adalah 12.126 pelanggaran. Sebanyak 8.571 pelanggaran di antaranya merupakan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.

"Ada kendaraan yang melawan arus, menaikturunkan penumpang sembarangan, melanggar larangan berhenti dan parkir, dan lain sebagainya," ujar AKBP Budiyanto. 

Pengguna kendaraan yang tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor juga cukup banyak, yakni sebanyak 1.121 pelanggaran.

"Kalau pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti tidak menyalakan lampu utama di siang hari, tidak memakai helm serta tanda nomor kendaraan bermotor tidak sesuai peraturan," kata AKBP Budiyanto.

Menurut AKBP Budiyanto, denda yang diberlakukan untuk para pelanggar peraturan lalu lintas tergantung pada pelanggaran yang dilakukan mereka.

"Kalau melanggar rambu-rambu, denda maksimal Rp 500 ribu. Kalau enggak punya SIM, Rp 1 juta. Kalau enggak mematuhi teguran petugas, Rp 250 ribu," ujar AKBP Budiyanto.

Akan tetapi, nantinya, denda yang dikenakan kepada pelanggar akan diputuskan hakim di dalam persidangan.

"Tergantung vonis hakim, bisa kurang dari ancamannya. Tapi kalau pelanggar meminta blanko warna biru, di mana denda ditransfer lewat bank, mereka akan membayar denda sesuai ancamannya," kata AKBP Budiyanto menjelaskan.

Selama 14 hari, tepatnya pada 22 Oktober hingga 4 November 2015, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra. Operasi tahunan ini dilakukan untuk menindak para pelanggar lalu lintas di jalanan Ibu Kota.

"Tujuannya yang jelas untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban dari para pengguna jalan, khususnya di DKI Jakarta," kata AKBP Budiyanto. (Red/Humas)
wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar