Rabu, 21 Oktober 2015

Penangkapan Dewie Yasin Terkait Proyek Pembangkit Listrik


Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang sebesar 177.700 dolar Singapura, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2015). (Foto: Kompas.com)
JAKARTA – wartaekspres.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan yang dilakukan, Selasa (20/10/2015), terkait dengan pemberian pada proyek pembangkit listrik. Proyek tersebut rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
 
"Pemberian ini diduga terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, untuk tahun 2016," kata pimpinan sementara KPK, Johan Budi SP, Rabu (21/10/2015).

Johan menyebutkan, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap enam orang, yakni RB, IR, Set, Dev, Har, dan seorang sopir mobil rental di sekitar Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada pukul 17.45. KPK juga menangkap Dewie dan stafnya, BWH, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 19.00.

Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan sebuah tas yang berisi uang 177.700 dollar Singapura. Dewie disebut sebagai penerima uang tersebut.

"Rencananya, pembiayaan ini akan masuk pada APBN tahun 2016," kata Johan.

Ditangkap Saat Hendak Ke Luar Kota
Pimpinan sementara KPK, Johan Budi mengatakan, petugas menangkap anggota DPR RI Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke luar kota. Petugas KPK juga menangkap staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, di lokasi tersebut.

"DYL dan BWH mau ke luar kota, kemudian petugas KPK datang, lalu diajak ke kantor KPK," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Johan mengatakan, penangkapan Dewie berawal dari laporan masyarakat kepada KPK. Lembaga antirasuah itu juga telah melakukan penyadapan serta pengumpulan bahan keterangan beberapa waktu sebelum penangkapan.

Selain beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, petugas KPK juga menangkap enam orang lainnya di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Di lokasi tersebut, KPK menangkap dua pengusaha bernama Harry dan Setiadi, Devianto selaku ajudan Setiadi, sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius. Selain itu, ada juga seorang sopir dari rental yang tak disebutkan namanya.

Mereka ditangkap seusai melakukan transaksi yang dilakukan Iranius dan Setiadi kepada Rinelda Bandaso. KPK mengamankan uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut. Diduga, Iranius dan Setiadi menyuap Dewie sebagai anggota DPR agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Atas perbuatannya, Irianus dan Setiadi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Dewie, Bambang, dan Rinelda sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001. (Red/Kps)
Baca: wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar