Sabtu, 09 Januari 2016

SIM C Tidak Bisa Digunakan Lagi Semua Motor


SEMARANG – wartaekspres.com - Sebagai tindaklanjut peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015  menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.
Peraturan baru resmi berlaku 1 Januari 2016 kemarin. Isi dalam surat pembaruan tersebut mengatur mengenai masalah SIM. Baik dari cara perpanjang sampai pemberlakukan tiga jenis surat izin mengemudi khusus motor yang dibagi dalam tiga golongan.

Berikut isi dari surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015:
- Berlaku mulai 1 Januari 2016 – Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum  tanggal habis masa berlaku.
- SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.
 Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
-          SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.
-          Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C  akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2.
Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April. Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut :
-          SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
-          SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250 – 500 cc
-          SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak di Indonesia sejak bulan Februari -  April 2016 ke depan. 

Baca juga di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar