Sabtu, 09 Januari 2016

Labaki Minta Kejaksaan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi yang Tertunda


SORONG – Mengakhiri tahun 2015 pihak Kejaksaan Negeri Sorong masih menyimpan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang belum diselesaikan sampai ke meja persidangan menyebabkan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi, Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAKI) Wilayah Papua Barat, Andrew Warmasen angkat suara.

“Pihak Kejaksaan Negeri Sorong harus dapat menuntaskan kasus tindak pidana korupsi yang belum juga terselesaikan pada tahun 2015 lalu,” ujar Warmasen.

Berdasarkan data yang kami miliki kata Warmasen, ada beberapa kasus yang hingga kini belum terselesaikan seperti kasus Bantuan Sosial (bansos) kebakaran di Kelurahan Rufei yang hingga kini masih tarik ulur antara pihak Polres Sorong Kota dengan Pihak Kejaksaan Negeri Sorong, Kasus Tindak Pidana Korupsi Jembatan Penghubung Rutum-Reni di Kabupaten Raja Ampat, dan Kasus Tindak Pidana Pembangunan Tugu Trikora.

“Saya sangat mengharapkan proses hukum yang sementara dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong, yang pada akhir tahun 2015 sangat mencuat seperti kasus Bansos kebakaran Kelurahan Rufei, kasus pembangunan jembatan penghubung Rutum-Reni, di Kabupaten Raja Ampat harus lebih diutamakan untuk segera dituntaskan agar dapat masuk ke meja persidangan,”jelas Warmasen.

Lanjut Warmasen, apabila sampai tidak diselesaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong maka citra Kejaksaan Sorong dimata warga masyarakat Kota Sorong akan tercoreng karena kasus korupsi yang pada tahun 2015 mencuat tidak diselesaikan dengan baik oleh kejaksaan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Damrah Muin, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Benoni A. Kombado, SH, MH mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang belum diselesaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong merupakan hutang yang harus diselesaikan pada awal tahun 2016.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar