Sabtu, 09 Januari 2016

LAKRI Gelar Rapat Dengan Pemerintah Kota Depok


DEPOK - wartaekspres.com - Menyikapi surat undangan yang ditujukan kepada seluruh jajaran Pemerintahan Kota Depok dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI). Dimana surat undangan tersebut sudah terkirim pada tanggal 21/12/15 yang akan tetapi baru hari ini Jumat tanggal 8/1/16 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Setda Walikota Depok, guna terkait tentang meminta penjelasan lokasi tanah Leter C No. 6 Persil 16 D II atas nama ahli waris Kelip bin Yahya yang rencana terkena pembangunan proyek Jalan Tol Cijago (Cinere-Jagorawi).

Anehnya, ketika rapat sudah akan dimulai Pemerintahan Kota Depok tidak dapat menghadirkan semua peserta rapat yang diundang dari pihak Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan dan kelurahan tidak ada terlihat di ruangan rapat. Dari hasil audensi terlihat ada perdebatan Sekjend LAKRI, Bejo Sumantoro memaparkan dengan nada penuh kecewa.

Dimana Kepala Kelurahan yang dari Pemerintahan terendah tetapi diakui tidak dihadirkan, padahal Lurah sangat mengetahui dengan jelas tentang status tanah tersebut, malah tidak dihadirkan, untuk menetapkan kepemilikan tanah yang sebenarnya sebab obyek tanah Leter C No. 6 Persil 16 D II lokasinya di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok.

“Dipandang sangat perlu Pemerintahan Kota Depok, untuk secepat mungkin mengambil ketegasan guna menyelesaikan kasus sengketa tanah milik warganya Kelip bin Yahya, yang dimana sampai saat ini belum ada ketetapan dari Pemerintah tentang ganti ruginya,” urai Bejo di sela-sela rapat.

Sungguh sangat disayangkan, rapat yang seharusnya sudah dapat membuahkan hasil keputusan teryata harus tertunda lagi, karena belum mendapatkan fakta-fakta hukum serta data administrasi juga keterangan para pihak.

Aparatur Pemerintahan Kota Depok, terutama Lurah Mekar Jaya yang sangat mengetahui dasar warkah kebenaran kepemilikan hak atas Kelip bin Yahya. Dimana dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan belum dapat dikerjakan pembangunan jalan apabila belum dibayarkan ganti kerugiannya atau dicabut hak atas tanahnya.

Lagi Sekjend LAKRI Bejo Sumantoro menegaskan kepada peserta rapat yang hadir yakni Perwakilan Setda Kota Depok, perwakilan BPN Kota Depok, perwakilan Kecamatan Sukma Jaya, perwakilan TPT, perwakilan P2T.

Diharapkan, untuk rapat yang akan datang agar dihadirkan semuanya terutama Kepala Kelurahan Mekar Jaya, Pengadilan, Kejaksaan, Polresta Kota Depok agar cepat selesai permasalahan tanah ini, dari sinilah akan terbongkar mana salah dan mana yang benar, sehingga pihak dari Kepolisian dan Kejaksaan mengetahui siapa yang mempersulit hingga terjadi sengketa dan siapa pemilik sebenarnya, atau yang memalsukan serta mengakui ya tinggal ditangkap saja, urai Bejo usai rapat.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar