Minggu, 03 Januari 2016

Anwar Hakim : Kontrak Kerja Proyek Melampaui Batas, Pemerintah Harus Putuskan



Ilustrasi proyek
MAJENE – wartaekspres.com - Penggiat anti korupsi Sulbar, Anwar Hakim duga Pemkab Majene melakukan penyalahgunaan wewenang terkait kontrak kerja beberapa proyek di Kabupaten Majene.

Penyalahgunaan tersebut menurut Anwar, ialah pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Majene, saat melakukan proses perikatan kontrak dan sudah melampaui jadwal yang telah ditentukan, namun tidak melakukan pemutusan kontrak kepada pemegang kontrak tersebut.

“Ini patut diduga salah satu modus korupsi, ketika rekanan atau kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana dalam kontrak perikatan hukum,” kata Anwar Minggu, 3 Januari.

Anwar mencontohkan, dua proyek di Pemkab Majene yang diduga mengalami pelanggaran wewenang, antara lain proyek pintu gerbang perbatasan Majene - Polman yang berada di Lingkungan Lutang Majene dan proyek drainase di Lingkungan Talumung Lino Maloga.

“Proyek perbatasan yang memakan anggaran sekira Rp. 300 juta, diduga proyek tersebut berpotensi sebagai pemborosan uang Kas Daerah, yang ujung-ujungnya kontraktor curang, karena proyek tersebut seharusnya sudah selesai Oktober-November 2015, mengacu pada kontrak yang tertera, Pepres 54 tahun 2010, dan seterusnya nomor 70 tahun 2012,'' jelas Anwar.

Lebih jauh Anwar menjelaskan, bahwa seharusnya Pemkab memutuskan kontrak pekerjaan dari proyek tersebut, karena dapat dikatakan adanya unsur pembiaran tipikor sebagaimana pasal 2 pasal 3 dalam UUD 31 tahun 1999, junto UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar