Senin, 08 Agustus 2016

Tony Asal Batam Pengmpul Ikan Diduga Tidak Memiliki SUP-SKA



Tony asal Kota Batam sebagai pengumpul ikan basah diduga belum memiliki SUP maupun SKA, dalam menjalankan usahanya tersebut, pengiriman ikan basah antar pulau diduga berlindung di belakang ijin orang lain. PLT. Kepala DKP Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan mengatakan, bahwa pengumpul ikan basah harus memiliki Surat Usaha Perikanan dan Surat Keterangan Asal (ikan).
Tony dan   Fachruddin Rif’ani, S.PI, M.AP
KOTABARU – wartaekspres.com - Tony berasal dari Kota Batam warga Negara Indonesia keturunan sudah lebih kurang satu tahun melakukan aktifitas sebagai pengumpul ikan basah  yang berlokasi di Kelurahan Kotabaru Hilir, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru.

Akhir-akhir ini menjadi polemik tersendiri di kalangan sesame pengumpul ikan basah, info yang sampai ke awak media wartaekspres.com, bahwa Tony sebagai pendatang sangat monopoli ikan basah dengan cara menaikan harga beli, tidak ada kerjasama yang baik dan saling menguntungkan sesame pembeli ikan basah dan nelayan.

Hal semacam ini ada upaya Tony untuk mematikan pengusaha local sebagai pembeli ikan basah, cara semacam ini tidak bias dibiarkan terus menerus, ucap salah seorang pengumpul ikan basah yang minta namanya jangan ditulis.

Tony sebagai pengumpul ikan basah dalam melakukan usahanya tersebut diduga tidak memiliki ijin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru maupun ijin usaha lainnya.

Masyarakat yang pernah ikut bekerja dan minta namanya jangan ditulis mengatakan kepada pencari berita wartaekspres.com, bahwa selama ini Tony tidak memiliki ijin usaha yang terkait dengan usahanya. Selama ini Tony dalam menjalankan usahanya berlindung pada ijin usaha orang lain.

Lain lagi cerita masyarakat, bahwa kehadiran Tony membuka usaha sebagai pengumpul ikan basah sedikit membantu masyarakat untuk bias bekerja di usahanya tersebut, namun dalam perjalanannya kegiatan usaha Tony sangat mengganggu lingkungan, lantaran waktu kerjanya tidak mengenal batas waktu, sehingga masyarakat di sekitar gudang merasa terganggu dengan berbagai macam kegiatan, seperti mesin penghancur es sampai larut malam masih berbunyi.

Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan Fachruddin Rif’ani, S.PI, M.AP, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu di ruang kerjanya mengatakan, setiap pengumpul ikan basah harus memiliki SUP (Surat Usaha Perikanan) dan SKA (Surat Keterangan Asal Ikan), lebih-lebih ikan basah tersebut akan dikirim antar pulau.

Yuli, panggilan sehari-hari Plt. Kepala DKP Kab. Kotabaru, mengakui adanya laporan masyarakat pengumpul ikan basah dari Kota Batam sudah lama melakukan aktifitasnya tidak memiliki SUP maupun SKA.

Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kotabaru, Fachruddin Rif’ani mengatakan, dalam waktu tidak terlalu lama  bersama instansi terkait, Polisi Air Polres Kotabaru,  Lanal Kotabaru dan Satpol PP, akan mengadakan Operasi, yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (BHD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar