Kamis, 11 Agustus 2016

Pemagaran PT. Khong Guan, Cisait Diminta Lengkapi Ijin



Lokasi didatangi Kades dan Muspika Kecamatan Kragilan
Kades Cisait bersama Muspika Keragilan meninjau lokasi pemagaran yang diduga belum lengkapi ijin.
SERANG - wartaekspres.com - Ajurum Samsuri, Kepala Desa Cisait (Kades), bersama Pimpinan Muspika Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten, Kamis (11/08) mendatangi lokasi pemagaran seluas tanah di Jalan Raya Jakarta-Serang, Kp. Cibugang, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Serang, (tdk jauh dari SPBU Cibugang).

Diduga, kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan belum memiliki ijin, yakni terkait Ijin Mendirikan Bangunan/pemagaran serta belum jelas peruntukan lokasi tersebut dipagar.

Keterangan yang didapat, bahwa kehadiran rombongan Kades Cisait bersama Ajun Tono, M.Si, Camat Kragilan, Kompol M. Mujib, Kapolsek dan Kapt. Tumiran, Danramil Kragilan datang ke proyek pemagaran, minta klarifikasi ke pihak pemilik lahan terkait ijin pemagaran dan peruntukan lokasi yang sedang digarap.

Mis Jaya dan Rojak, mewakili Pihak PT. Khong Guan, di lokasi pemagaran mengatakan, bahwa pihaknya sebelum pekerjaan dimulai, sudah melakukan pemberitahuan kepada semua unsur terkait mulai dari Kepala Desa, Camat, Kapolsek dan Danramil setempat. Namun menurut Rojak, tidak dengan surat resmi.

Adapun hal ini dilakukan, kata Rojak, karena pekerjaan (pemagaran) sifatnya hanyalah sebagai tindakan pengamanan aset  perusahaan.

”Kami mendapat perintah dari bos (pemilik lahan) untuk mengamankan lahan, karena jika tidak dipagar, lahan tersebut, tanahnya bisa diambil oleh orang tertentu untuk dijadikan bahan batu bata dan sebagian lainnya digarap para petani tanpa ijin pemilik lahan,” terang Rojak.

Di sisi lain, Camat Kragilan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepala Desa Cisait, Kapolsek, Danramil Kragilan, serta dengan unsur terkait lainnya.

“Dalam hal ini, pemberitahuan secara administrasi, kami belum terima, sehingga kami tidak paham dengan  kegiatan pemagaran lahan untuk apa dan ijinnya untuk bangun apa serta peruntukannya untuk apa,” ujar Camat

Selanjutnya, Camat menegaskan; bahwa kegiatan pemagaran lahan PT. Khong Guan, secara resmi belum ada pemberitahuan melalui surat, bahkan dirinya sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan sebagai aparat penegak Perda Kabupaten Serang, diminta pihak Dinas Perijinan Kabupaten Serang untuk mengklarifikasi kegiatan proyek, apakah sudah memiliki ijin, kalau belum, diminta harus diurus dan dilengkapi, jelasnya

Sejauh ini, kata Camat, Muspika Kragilan menemui pihak pengusaha bukan bermaksud menghentikan kegiatan pemagaran, namun pihaknya meminta pihak pemilik lahan menunjukkan ijin kegiatannya, kalau ternyata belum, supaya mengurus perijinannya sebagaimana Perda yang berlaku di Serang, serta menembuskan salinannya kepada kami, ucap Ajun Tono.

“Kami datang ke lokasi pemagaran lahan perusahaan bukan berarti mau  menghentikan kegiatannya, akan tetapi hanya mengklarifikasi sejauh mana mereka sudah memiliki ijin terkait pembangunan dan peruntukannya, jika belum diurus kami sarankan untuk segera melengkapinya,” tegas Camat yang diamini oleh Kades, Kapolsek dan Danramil. (M.M)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar