Sabtu, 21 November 2015

Kasus Ijazah Palsu Bupati Paser Kembali Dilaporkan


TANAH GROGOT – wartaekspres.com - Kasus ijazah palsu mantan Bupati Paser, Tanah Grogot, Kalimantan Timur, kembali mencuat ke permukaan, setelah Ketua Dewan Aliansi Indonesia Cabang Paser kembali melaporkannya ke Presiden RI, KPK dan Mabes Polri, Rabu (18/11/15).
 
Ridwan Suidi pernah dianggap kebal hukum, karena kasusnya tidak pernah selesai oleh Jaringan Pemantau Independen (JPI-red) yang pernah memperkarakan kasus ijazah palsu tersebut. Kini kasus tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah sekian lama sempat menghilang.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Indonesia Kabupaten Paser, Ir. Ahmad Lukman sudah sangat geram selama bertahun-tahun melihat dan menyikapi hal tersebut. Dia menyesalkan dan mempertanyakan proses penanganan hukum di Indonesia terkait ijazah palsu tersebut. Kenapa yang membuat ijazah palsu ditangkap dan jelas-jelas ijazah Ridwan Suidi yang juga termasuk di dalamnya tetapi tidak pernah selesai diproses.

“Kalau dengan ijazah palsu, bisa menjabat. Hilangkan saja semua sekolah dan perangkat pendidikan di Indonesia. Kita ramai-ramai membuat ijazah palsu, jadi tidak perlu repot sekolah selama bertahun-tahun yang melelahkan,” terang Ahmad Lukman yang dihubungi melalui telepon selulernya. Jumat (20/11/15).

Ahmad Lukman mengatakan, kasus ijazah palsu Ridwan Suidi ini telah menjadi perdebatan masyarakat Paser dan merusak citra para penegak hukum di sana. Bagaimana mau menciptakan para lulusan pendidikan yang baik dalam berkarya kalau pemimpinnya saja memalsukan ijazah, katanya.

“Masyarakat berpendapat, ada proses tebang pilih dalam penanganan perkara. Kenapa yang membuat ijazah ditangkap dan dihukum sedangkan yang memilikinya tidak. Ini mencoreng supremasi hukum dan semua lembaga yang terkait, khususnya KPU, Mendagri dan semua yang meloloskannya pada waktu itu,” tegasnya.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar