TANAH GROGOT – wartaekspres.com - Kasus ijazah palsu mantan Bupati Paser, Tanah Grogot, Kalimantan Timur, kembali mencuat ke permukaan, setelah Ketua Dewan Aliansi Indonesia Cabang Paser kembali melaporkannya ke Presiden RI, KPK dan Mabes Polri, Rabu (18/11/15).
Ridwan
Suidi pernah dianggap kebal hukum, karena kasusnya tidak pernah selesai oleh
Jaringan Pemantau Independen (JPI-red) yang pernah memperkarakan kasus ijazah
palsu tersebut. Kini kasus tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah sekian
lama sempat menghilang.
Ketua Dewan
Pimpinan Cabang Aliansi Indonesia Kabupaten Paser, Ir. Ahmad Lukman sudah
sangat geram selama bertahun-tahun melihat dan menyikapi hal tersebut. Dia menyesalkan
dan mempertanyakan proses penanganan hukum di Indonesia terkait ijazah palsu
tersebut. Kenapa yang membuat ijazah palsu ditangkap dan jelas-jelas ijazah
Ridwan Suidi yang juga termasuk di dalamnya tetapi tidak pernah selesai
diproses.
“Kalau
dengan ijazah palsu, bisa menjabat. Hilangkan saja semua sekolah dan perangkat
pendidikan di Indonesia. Kita ramai-ramai membuat ijazah palsu, jadi tidak
perlu repot sekolah selama bertahun-tahun yang melelahkan,” terang Ahmad Lukman
yang dihubungi melalui telepon selulernya. Jumat (20/11/15).
Ahmad
Lukman mengatakan, kasus ijazah palsu Ridwan Suidi ini telah menjadi perdebatan
masyarakat Paser dan merusak citra para penegak hukum di sana. Bagaimana mau
menciptakan para lulusan pendidikan yang baik dalam berkarya kalau pemimpinnya
saja memalsukan ijazah, katanya.
“Masyarakat
berpendapat, ada proses tebang pilih dalam penanganan perkara. Kenapa yang
membuat ijazah ditangkap dan dihukum sedangkan yang memilikinya tidak. Ini
mencoreng supremasi hukum dan semua lembaga yang terkait, khususnya KPU,
Mendagri dan semua yang meloloskannya pada waktu itu,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar