DEPOK – wartaekspres.com - Kejanggalan demi kejanggalan semakin terungkap dari kesaksian sejumlah saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok terkait perkara yang diduga penuh rekayasa dan konspirasi yang mempidanakan terdakwa FY yang dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Dari sejumlah
kesaksian terungkap, bahwa dari semua saksi yang hanya "katanya" dengan bahasa lain
semua saksi tidak ada yang melihat secara langsung peristiwa tersebut,
singkatnya semua saksi dari pelapor hanya mendengar dari cerita.
Kejanggalan lain
yang terungkap adalah kesaksian dari dokter Ivoni Devora, Dokter Umum Rumah Sakit Polri, dokter yang melakukan Visum et Repertum
terhadap korban.
Menurut
Haryanto Sinaga Penasehat Hukum terdakwa, dokter Ivoni, membuat permintaan
khusus kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar pada saat dirinya hadir sebagai
saksi, agar didampingi oleh 3 JPU.
Ditambahkan
Haryanto Sinaga SH, yang didampingi rekannya Hambali SH, pada saat menjawab
pertanyaan wartawan seusai sidang Rabu (11/11) di Pengadilan Negeri Depok,
saksi (dokter Ivoni-red), sesuai dengan fakta yang terungkap di
sidang, saksi tidak yakin dengan hasil pemeriksaanya, karena tidak yakin, saksi membuat permohonan secara pribadi
tanpa diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Polri kepada dokter Samuel yang juga
berdinas di Rumah Sakit Polri. Menurut kesaksiannya, bahwa dirinya (saksi) hanya
berkonsultasi dengan dokter Samuel, terang Haryanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar