Kamis, 19 November 2015

Dokter Umum, Ivoni Devora, Pembuat Visum Terancam Dilaporkan


DEPOK wartaekspres.com - Kejanggalan demi kejanggalan semakin terungkap dari kesaksian sejumlah saksi  di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok terkait perkara yang diduga  penuh rekayasa dan konspirasi yang mempidanakan terdakwa FY yang dilaporkan oleh istrinya sendiri.
 
Dari sejumlah kesaksian terungkap, bahwa dari semua saksi yang hanya "katanya" dengan bahasa lain semua saksi tidak ada yang melihat secara langsung peristiwa tersebut, singkatnya semua saksi dari pelapor hanya mendengar dari cerita.

Kejanggalan lain yang terungkap adalah kesaksian dari dokter Ivoni Devora, Dokter Umum Rumah Sakit Polri, dokter yang melakukan Visum  et Repertum terhadap korban.

Menurut Haryanto Sinaga Penasehat Hukum terdakwa, dokter Ivoni, membuat permintaan khusus kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar pada saat dirinya hadir sebagai saksi, agar didampingi oleh 3 JPU.

Ditambahkan Haryanto Sinaga SH, yang didampingi rekannya Hambali SH, pada saat menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang Rabu (11/11) di Pengadilan Negeri Depok, saksi (dokter Ivoni-red), sesuai dengan fakta yang terungkap di sidang, saksi tidak yakin dengan hasil pemeriksaanya, karena tidak yakin, saksi membuat permohonan secara pribadi tanpa diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Polri kepada dokter Samuel yang juga berdinas di Rumah Sakit Polri. Menurut kesaksiannya, bahwa dirinya (saksi) hanya berkonsultasi dengan dokter Samuel, terang Haryanto 

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar