Jumat, 27 November 2015

Soal Laporan Advokasi ENONI, Panwaslu: Indikasi Pelanggaran Masih Ditelusuri


Ketua Panwaslu Nias Utara
NIAS UTARA – wartaekspres.com – Soal laporan pelanggaran Pilkada yang dilayangkan Tim Advokasi paslon ENONI atas Marselinus Ingati Nazara A.Md, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu), Kabupaten Nias Utara masih menunggu rekomendasi dari pihak Penegak Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) daerah setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Utara, Memori Zendrato, kepada wartaekspres.com saat dihubungi melalui sambungan telepon selular, Jumat (27/11). Menurut memori laporan Tim Advokasi ENONI sudah ditindaklanjuti pihaknya, dan masih dalam proses sidang pertemuan Gakumdu.

Panwaslu masih melakukan penelusuran berdasarkan laporan advokasi ENONI yang menduga Ingati Nazara memberikan keterangan palsu saat mengurus surat keterangan dari Pengadilan Gunungsitoli, namun ada tidaknya pelanggaran Pemilu atau tindak pidana dilakukan bersangkutan tergantung hasil rekomendasi dari Gakumdu, jelas Memori.

Saat ditanyai wartawan soal sanksi yang akan diberikan terhadap Ingati Nazara jika terbukti melakukan pelanggaran, dengan sigap Memori menolak untuk menjawab, karena menurutnnya laporan Tim Advokasi ENONI harus dibuktikan terlebih dahulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam Pilkada.

Terkait pelanggaran tindak pidana, kami belum tahu masuk ke pasal berapa, pada intinya kami masih fokus untuk membedah kasus ini lima hari kedepan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam peraturan pemilihan umum kepala daerah, jelasnya.

Selain itu, Memori juga mengungkapakan, bahwa sebelum Tim ENONI melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dimaksud, salah seorang warga Kecamatan Namohaluasiwa, sudah terlebih dahulu melaporkannya, namun dihentikan karena tidak memenuhi sarat formal dan materil.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar