Ketua Panwaslu Nias Utara |
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua
Panwaslu Kabupaten
Nias Utara,
Memori Zendrato, kepada wartaekspres.com saat dihubungi melalui sambungan telepon
selular, Jumat (27/11). Menurut memori laporan Tim
Advokasi ENONI sudah ditindaklanjuti
pihaknya, dan masih dalam proses sidang pertemuan Gakumdu.
“Panwaslu
masih melakukan penelusuran berdasarkan laporan advokasi ENONI yang menduga
Ingati Nazara memberikan keterangan palsu saat mengurus surat keterangan dari Pengadilan
Gunungsitoli, namun ada tidaknya
pelanggaran Pemilu atau tindak pidana dilakukan
bersangkutan tergantung hasil rekomendasi dari Gakumdu,”
jelas Memori.
Saat ditanyai wartawan soal
sanksi yang akan diberikan terhadap Ingati Nazara jika terbukti melakukan
pelanggaran, dengan sigap Memori menolak untuk menjawab, karena menurutnnya
laporan Tim Advokasi
ENONI harus dibuktikan terlebih dahulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku
dalam Pilkada.
“Terkait
pelanggaran tindak pidana, kami belum tahu masuk ke pasal berapa, pada
intinya kami masih fokus untuk membedah kasus ini lima hari kedepan sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan dalam peraturan pemilihan umum kepala daerah,” jelasnya.
Selain itu, Memori juga
mengungkapakan, bahwa sebelum Tim
ENONI melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dimaksud,
salah seorang warga Kecamatan Namohaluasiwa, sudah terlebih dahulu
melaporkannya, namun dihentikan karena tidak memenuhi
sarat formal dan materil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar