Senin, 23 November 2015

Sabda Panditha D’Raja Kutai Mulawarman


Duli Yang Maha Mulia Sripaduka Baginda Berdaulat Agung Mahaja Kutai Mulawarman


Prof. Doctor Hc, Maharaja Srinala Praditha Alpiansyahrechza Fachlevie Wangsawarman. Ph.D

KUTAI KARTANEGARA – wartaekeprse.com - Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan. Maka perdamaian abadi, harus ditegakkan, untuk itu warga bangsa dunia harus tunduk kepada Kedaulatan Adat yang merupakan hukum prikehidupan umat manusia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.

Barang siapapun di dalam dunia fana ini, melanggar adat, mengguling titah sabda persada, pertiwi, merusak tatanan kehidupan mahluk di jagat raya, tiada sekali-sekali hukum yang mampu mengikatnya terkecuali hukum kehidupan yaitu Adat Istiadat yang merupakan hukum yang tersirat pada karma prikehidupan.
Maka dari pada itu, agama sebagai pedoman ajaran sendi kehidupan, merupakan kepercayaan di dalam ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, wajib atas manusia saling menghargai dan menghormati sesamanya dasar kedaulatan bernegara berbangsa di dalam dunia, kami nilai dari pertimbangan sebagai berikut:

1. Adat istiadat adalah seperangkat nilai-nilai, norma-norma, kaidah sosial dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa yang masih dihayati dan dipelihara sebagai pola prilaku dalam kehidupan masyarakat di seluruh indonesia.

2. Kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat adalah pola-pola kegiatan atau perbuatan positif yang dilakukan oleh warga masyarakat yang merupakan sebuah kesatuan hukum tertentu yang pada dasarnya dapat bersumber pada hukum adat atau adat istiadat yang diakui keabsahanya oleh warga masyarakat tersebut dan warga masyarakat lainya.

3. Lembaga adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat tersebut atau dalam masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut yang berhak dan berwenang mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat setempat didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Pemberdayaan adalah rangkaian upaya membangun daya upaya dengan mendorong motivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkan aspek-aspek kepribadian, pengetahuan, sistem nilai, dan keterampilan kerja, agar supaya kondisi dan keberadaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga suku dapat berkembang sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional dan berguna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan tingkatan kemajauan dan perkembangan zaman.

5. Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai budaya masyarakat terutama nilai-nilai etika, moral dan adab (perilaku dan adat kebiasaan), yang positif yang merupakan inti adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat agar keberadaan tetap terjaga dan berlanjut.

6. Perlindungan adalah upaya untuk menjaga dan memelihara harta kekayaan adat istiadat baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang mempunyai nilai sejarah maupun yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat yang bersipat turun temurun sehingga tetap menjadi khasanah budaya daerah maupun nasional.
 
7. Pengembangan adalah upaya terencana, terpadu dan terarah agar adat istiadat kebiasaan masyarakat dan lembaga adat dapat berkembang sehingga mampu meningkatkan peranaanya dalam pembangunan sesuai dengan perubahan sosial, budaya dan ekonomi yang terjadi 

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar