Duli Yang Maha Mulia Sripaduka Baginda Berdaulat Agung Mahaja Kutai Mulawarman
Prof.
Doctor Hc, Maharaja Srinala Praditha Alpiansyahrechza Fachlevie Wangsawarman.
Ph.D
KUTAI KARTANEGARA – wartaekeprse.com
- Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan
dan prikeadilan. Maka perdamaian abadi, harus ditegakkan, untuk itu warga
bangsa dunia harus tunduk kepada Kedaulatan Adat yang merupakan hukum prikehidupan
umat manusia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Barang siapapun di dalam dunia fana
ini, melanggar adat, mengguling titah sabda persada, pertiwi, merusak tatanan
kehidupan mahluk di jagat raya, tiada sekali-sekali hukum yang mampu
mengikatnya terkecuali hukum kehidupan yaitu Adat Istiadat yang merupakan hukum
yang tersirat pada karma prikehidupan.
Maka dari pada itu, agama sebagai
pedoman ajaran sendi kehidupan, merupakan kepercayaan di dalam ber-Ketuhanan Yang
Maha Esa, wajib atas manusia saling menghargai dan menghormati sesamanya dasar
kedaulatan bernegara berbangsa di dalam dunia, kami nilai dari pertimbangan
sebagai berikut:
1. Adat istiadat adalah seperangkat
nilai-nilai, norma-norma, kaidah sosial dan keyakinan sosial yang tumbuh dan
berkembang bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa yang
masih dihayati dan dipelihara sebagai pola prilaku dalam kehidupan masyarakat
di seluruh indonesia.
2. Kebiasaan-kebiasaan dalam
kehidupan masyarakat adalah pola-pola kegiatan atau perbuatan positif yang
dilakukan oleh warga masyarakat yang merupakan sebuah kesatuan hukum tertentu
yang pada dasarnya dapat bersumber pada hukum adat atau adat istiadat yang
diakui keabsahanya oleh warga masyarakat tersebut dan warga masyarakat lainya.
3. Lembaga adat adalah sebuah
organisasi kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar
telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat tersebut atau dalam
masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan
di dalam wilayah hukum adat tersebut yang berhak dan berwenang mengatur,
mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan
dengan adat istiadat dan hukum adat setempat didalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. Pemberdayaan adalah rangkaian
upaya membangun daya upaya dengan mendorong motivasi dan membangkitkan
kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkan
aspek-aspek kepribadian, pengetahuan, sistem nilai, dan keterampilan kerja,
agar supaya kondisi dan keberadaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan
masyarakat dan lembaga suku dapat berkembang sehingga dapat berperan aktif
dalam pembangunan nasional dan berguna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai
dengan tingkatan kemajauan dan perkembangan zaman.
5. Pelestarian adalah upaya untuk
menjaga dan memelihara nilai-nilai budaya masyarakat terutama nilai-nilai
etika, moral dan adab (perilaku dan adat kebiasaan), yang positif yang
merupakan inti adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat
agar keberadaan tetap terjaga dan berlanjut.
6. Perlindungan adalah upaya untuk
menjaga dan memelihara harta kekayaan adat istiadat baik yang bergerak maupun
tidak bergerak yang mempunyai nilai sejarah maupun yang menyangkut kelangsungan
hidup masyarakat yang bersipat turun temurun sehingga tetap menjadi khasanah
budaya daerah maupun nasional.
7. Pengembangan adalah upaya terencana, terpadu dan terarah agar adat istiadat kebiasaan masyarakat dan lembaga adat dapat berkembang sehingga mampu meningkatkan peranaanya dalam pembangunan sesuai dengan perubahan sosial, budaya dan ekonomi yang terjadi
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar