Senin, 23 November 2015

Makna Adat Istiadat Kesukuan Dalam Prikehidupan Masyarakat Suku Kutai



KUTAI KARTANEGARA – wartaekeprse.com - Latar belakang makna adat istiadat kesukuan dalam prikehidupan masyarakat suku kutai, yang mana Adat adalah Hukum dan Istiadat Tata Kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagainya adalah warisan, sehingga kuat integrasinya dengan pola prilaku masyarakat.

Telah tercatat secara kongkrit dalam sejarah peradaban Bangsa Indonesia, bahwa Kerajaan Kutai Mulawarman, yang memiliki peradaban pertama di Indonesia, yang mana negeri ini yang memiliki sistem ber-Raja, ber-Kalpa, ber-Naladuta, ber-Orang Besar, ber-Hulubalang, ber-Hukum Adat, ber-Syara Agama Hindu dan Berahmana sebagai pembesar agamanya. Dan kemudian hari hal yang sama bersyara Islam dengan alim ulamanya.

Bagaimana negeri ini ber-Bangsa, ber-Puak-puak, ber-Hulayat, ber-Benua, ber-Bandar serata ber-Kampong, ber-Dusun, ber-Tepian dan memiliki Puri Istana Raja, ber-Balai-balai Negeri tempat para petinggi bermengsit, dan ber-Punggawa, ber-Rakyat Kaula Kandangnya Negeri yang menjunjung tinggi hukum adatnya memang, adatnya diadatkan, adatnya ter adat dan adat istiadat tata keramanya.

Menurut adatnya memang adalah sudah ditentukan kodratnya, adatnya diadatkan adalah Undang-undang Kerajaan, dimana Maharaja menegakan hukum negeri dan memberikan perlindungan pada rakyatnya.
Sedangkan adat teradat, adalah hukum dalam satu daerah yang mana Raja memberikan wewenang karena sudah menjadi kebiasaan hidup daerah itu dan adat istiadat tata kramanya adalah aturan hidup berbudi pekerti sesama mahluknya.

Propinsi Kalimantan Timur adalah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mana di dalamya juga merupakan tempat hidup dan berkembangnya, adat dan budaya sebagai identitas masyarakat adat perlu diperkokoh dan dipelihara, agar mampu memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.

Baca selengakpanya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar