JAKARTA –
wartaekspres.com - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak-anak yang dilakukan
oleh seorang paedofil mendorong banyak pihak untuk melegalkan hukuman kebiri.
Namun, hukuman suatu tindak pidana memerlukan regulasi seperti undang-undang.
"Polisi hanya menegakkan hukum. Tergantung legislatornya, kalau ada
undang-undang dibuat, kita akan menjalankan," terang Kapolda Metro Jaya
Irjen Pol M Tito Karnavian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat
(23/10/2015).
Tetapi, polisi sebagai penegak hukum juga sependapat jika pelaku
paedofil ini mendapat hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Kejahatan
terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang juga harus ditangani dengan
serius.
"Prinsip, polisi, kami ingiin perbuatan pidana oleh pelaku termasuk
kekerasan terhadap anak diberikan hukuman seberat-beratnya," imbuhnya.
Tetapi, jika pelakunya juga anak-anak, Tito menyarankan agar
penanganannya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan mengedepankan
diversi atau sistem peradilan anak di luar pengadilan.
"(Pelaku anaak-anak) akan digunakan UU anak-anak. Bisa dilakukan
diversi yaitu dimediasi, dikembalikan ke orangtuanya atau rehabilitasi,"
imbuhnya.
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus mendapatkan
perlindungan prioritas. Upaya penegakan hukum saja tidak cukup jika
permasalahan kekerasan terhadap anak tidak dibarengi dengan upaya
langkah-langkah pencegahan.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengkampanyekan 'Tempat Aman Anak' dengan
menggalang warga masyarakat untuk berperan serta dalam memberikan perlindungan
terhadap anak. Warga yang terpercaya akan ditunjuk sebagai agen 'Tempat Aman
Anak' setelah melalui proses seleksi yang ketat dari aparat kepolisian.
'Tempat Aman Anak' ini bisa berupa rumah atau toko-toko, di mana si
pemilik bisa memberikan perlindungan terhadap anak jika anak tersebut sedang
dalam kondisi bahaya. Dengan adanya tempelan stiiker 'Tempat Aman Anak' ini, si
anak yang menjadi korban bisa berlari mencari perlindungan ke tempat tersebut.
Nantinya, agen tersebut akan menghubungi aparat polisi setelah
kedatangan anak yang menjadi korban kekerasan dan selanjutnya polisi akan
melakukan upaya langkah lanjut dalam penanganan perkara. (Red/Hms)
wartaekspres.com