Ramani Oktaviani Zandroto |
Demikian disampaikan Julianus Dawolo kepada wartaekspres.com saat ditemui di ruang kerjanya yang
terletak di Jalan
Dr. Ciptomangunkusumo, Kelurahan
Pasar
Gunungsitoli,
Kecamatan
Gunungsitoli,
Kota Gunungsitoli, Minggu (15/11).
“Mereka
saya pecat akibat bekerja di dua instansi rumah sakit umum di Kota Gunungsitoli, dan itu
tidak ada ampunan,
karena sudah menjadi peraturan RSUD Gunungsitoli
serta tertulis juga dalam Peraturan
Bupati
Nias,” jelas Julianus.
Sebut Julianus,
dengan dipecatnya ketiga pegawai tersebut, maka sekitar 356 orang lagi sisa
pegawai BLUD di RSUD Gunungsitoli.
Dan bilamana ke 356 pegawai diketahui juga bekerja di rumah sakit lain sesuai
bukti akurat, maka akan diberlakukan sistem pemecatan yang sama.
Namun,
ketika wartawan bertanya seputar kronologis awal penyebab pemecatan ketiga
pegawai BLUD dimaksud, dengan tertawa lebar Julianus menolak untuk menjawab. “Yang jelas kami sudah
klarifikasi langsung sama yang bersangkutan, dan hanya itu penjelasannya,” ungkap Julianus.
Sementara disinggung soal kosongnya stok cairan
Reagent Skrining Donor selama dua bulan di RSUD Gunungsitoli, dengan santai Julianus menjawab semua
butuh proses. Dan jika pendonor membutuhkan cairan reagent boleh dibawa ke
laboratorium mana saja, asal jangan ke RSU lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar