Kamis, 26 November 2015

Pernyataan Berbelit Ala Dua Pimpinan RSUD Gunungsitoli


Ramani Oktaviani Zandroto
GUNUNGSITOLI – wartaekspres.com – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli, dr. Julianus Dawolo, berdalih jika pemecatan terhadap tiga pegawai BLUD Kabupaten Nias, Sumatera Utara, sesuai dengan standar prosedur RSUD Gunungsitoli.

Demikian disampaikan Julianus Dawolo kepada wartaekspres.com saat ditemui di ruang kerjanya yang terletak di Jalan Dr. Ciptomangunkusumo, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Minggu (15/11).

Mereka saya pecat akibat bekerja di dua instansi rumah sakit umum di Kota Gunungsitoli, dan itu tidak ada ampunan, karena sudah menjadi peraturan RSUD Gunungsitoli serta tertulis juga dalam Peraturan Bupati Nias, jelas Julianus.

Sebut Julianus, dengan dipecatnya ketiga pegawai tersebut, maka sekitar 356 orang lagi sisa pegawai BLUD di RSUD Gunungsitoli. Dan bilamana ke 356 pegawai diketahui juga bekerja di rumah sakit lain sesuai bukti akurat, maka akan diberlakukan sistem pemecatan yang sama.

Namun, ketika wartawan bertanya seputar kronologis awal penyebab pemecatan ketiga pegawai BLUD dimaksud, dengan tertawa lebar Julianus menolak untuk menjawab. “Yang jelas kami sudah klarifikasi langsung sama yang bersangkutan, dan hanya itu penjelasannya, ungkap Julianus.

Sementara disinggung soal kosongnya stok cairan Reagent Skrining Donor selama dua bulan di RSUD Gunungsitoli, dengan santai Julianus menjawab semua butuh proses. Dan jika pendonor membutuhkan cairan reagent boleh dibawa ke laboratorium mana saja, asal jangan ke RSU lain.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar