Jumat, 27 November 2015

SK Gubernur Sudah Keluar, UMK Jabar 2016, Karawang Tertinggi Pangandaran Terendah


Ilustrasi Kantor Bupati Karawang
KARAWANG – wartaekspres.com - Melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tertanggal  20 November 2015 tentang UMK di Jawa Barat tahun 2016. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat 2016, keseluruhan Kenaikan mengacu Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Barat ditetapkan sebesar 11,5 persen  aturan dalam PP 78/2015 tentang pengupahan. 

Berdasarkan UMK yang ditetapkan,  Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah Rp 1.324.620, sementara upah tertinggi Kabupaten Karawang Rp 3.330.505.

Pada kesempatan terpisah, Plt Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana saat dimintai keterangan oleh Bagian Humas,   Menurut Plt Bupati Karawang, bahwa seminggu yang lalu rekomendasi telah ditandatangani, saat ini SK Gubernur pun sudah keluar dan dipublikasikan.

Untuk para buruh khususnya di Kabupaten Karawang, diharap terus menjaga suasana kondusif di Kabupaten Karawang, terus tingkatkan kinerja, utamakan kedisiplinan dan tingkatkan mutu SDM pada pribadi masing-maisng jangan puas dengan yang ada sekarang.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar