Ilustrasi Kantor Bupati Karawang |
Berdasarkan UMK yang ditetapkan, Kabupaten Pangandaran
menjadi daerah dengan UMK terendah Rp 1.324.620, sementara upah tertinggi
Kabupaten Karawang Rp 3.330.505.
Pada kesempatan terpisah, Plt Bupati Karawang dr. Cellica
Nurrachadiana saat dimintai keterangan oleh Bagian Humas, Menurut Plt Bupati Karawang, bahwa seminggu
yang lalu rekomendasi telah ditandatangani, saat ini SK Gubernur pun sudah
keluar dan dipublikasikan.
Untuk para buruh khususnya di Kabupaten Karawang, diharap terus
menjaga suasana kondusif di Kabupaten Karawang, terus tingkatkan kinerja,
utamakan kedisiplinan dan tingkatkan mutu SDM pada pribadi masing-maisng jangan
puas dengan yang ada sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar