Rabu, 25 November 2015

Kasus Sengketa Pasar Cikampek I Dilaporkan LAKRI Ke KPK


JAKARTA - wartaekspres.com - Dalam menyikapi pengaduan masyarakat terhadap adanya sengketa permasalahan di Pasar Tradisional Modern Cikampek I. Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) diberikan kuasa oleh PT Aditiya Laksana Sejahtera (ALS).

Untuk mengemban amanat mediasi dan menyikapi semua akar masalah yang terjadi di internal PT. Aditiya Laksana Sejahtera, yang adalah sengketa antar keluarga serta sudah diputuskan oleh pengadilan, namun hal tersebut malah dimanfaatkan oleh oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Sampai dengan adanya pemutusan kontrak kerjasama yang dikeluarkan oleh Plt Kabupaten Karawang yang sangat bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Hari Rabu, 25 Nopember 2015 pukul. 02.00 WIB, LAKRI mendatangi Kantor KPK untuk menyerahkan laporan hasil temuan investigasi tentang adanya penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap pemutusan kontrak.

Di mana Pemerintahan Kabupaten Karawang yang dilaporkan, karena sudah melanggar dari isi kontrak yang sudah disepakati tetapi diputuskan. Dimana dalam isi Perjanjian Kontrak Kerjasama dituliskan. Dimulainya suatu pembangunan harus diterbitkan IMB- nya.

Akan tetapi sampai saat ini belum juga diterbitkan IMB sesuai dengan isi yang diperjanjikan dalam kontrak. Karena sudah menjadi tanggung jawab pihak ke 1 dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Karawang.
Banyak lagi manufer-manufer yang diduga dilakukan oleh oknum pihak mantan karyawan PT Aditiya Laksana Sejahtera dengan oknum Pemerintahan Kabupaten Karawang, yang sudah dimulai dari sejak tahun 2011, demikian menurut keterangan Sekjend LAKRI, Bejo Sumantoro di halaman Gedung KPK.

Pasar Tradisional Modern Cikampek 1 memiliki luas lahan 23.00 m2 terdapat 1.714 unit kios di lahan tersebut.

Lebih lanjut, Sekjen LAKRI mengungkapkan di hadapan para awak media, bahwa perjanjian pemutusan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Karawang, Plt Bupati Karawang dengan Ir. Hariawan Haddade tertanggal 16 Februari 2015. Pemutusan tersebut sangat jelas tidak mewujudkan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Serta Plt Bupati Karawang tidak boleh memutuskan sepihak atau melakukan eksekusi dengan tindakan pelelangan tanpa ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau ada perjanjian yang dinotariatkan. (Pray)


Baca juga di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar