JAKARTA - wartaekspres.com - Dalam menyikapi pengaduan masyarakat terhadap adanya sengketa permasalahan di Pasar Tradisional Modern Cikampek I. Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) diberikan kuasa oleh PT Aditiya Laksana Sejahtera (ALS).
Untuk mengemban amanat mediasi dan
menyikapi semua akar masalah yang terjadi di internal PT. Aditiya Laksana
Sejahtera, yang adalah sengketa antar keluarga serta sudah diputuskan oleh
pengadilan, namun hal tersebut malah dimanfaatkan oleh oknum Pemerintah Daerah
Kabupaten Karawang.
Sampai dengan adanya pemutusan
kontrak kerjasama yang dikeluarkan oleh Plt Kabupaten Karawang yang sangat
bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan.
Hari Rabu, 25 Nopember 2015 pukul. 02.00
WIB, LAKRI mendatangi Kantor KPK untuk menyerahkan laporan hasil temuan
investigasi tentang adanya penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap
pemutusan kontrak.
Di mana Pemerintahan Kabupaten Karawang
yang dilaporkan, karena sudah melanggar dari isi kontrak yang sudah disepakati
tetapi diputuskan. Dimana dalam isi Perjanjian Kontrak Kerjasama dituliskan. Dimulainya
suatu pembangunan harus diterbitkan IMB- nya.
Akan tetapi sampai saat ini belum
juga diterbitkan IMB sesuai dengan isi yang diperjanjikan dalam kontrak. Karena
sudah menjadi tanggung jawab pihak ke 1 dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten
Karawang.
Banyak lagi manufer-manufer yang
diduga dilakukan oleh oknum pihak mantan karyawan PT Aditiya Laksana Sejahtera
dengan oknum Pemerintahan Kabupaten Karawang, yang sudah dimulai dari sejak
tahun 2011, demikian menurut keterangan Sekjend LAKRI, Bejo Sumantoro di halaman Gedung KPK.
Pasar Tradisional Modern Cikampek 1
memiliki luas lahan 23.00 m2 terdapat 1.714 unit kios di lahan tersebut.
Lebih lanjut, Sekjen LAKRI
mengungkapkan di hadapan para awak media, bahwa perjanjian pemutusan kerjasama
antara Pemerintah Kabupaten Karawang, Plt Bupati Karawang dengan Ir. Hariawan
Haddade tertanggal 16 Februari 2015. Pemutusan tersebut sangat jelas tidak mewujudkan
azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Serta Plt Bupati Karawang tidak
boleh memutuskan sepihak atau melakukan eksekusi dengan tindakan pelelangan
tanpa ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau ada perjanjian
yang dinotariatkan. (Pray)
Baca juga di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar