Senin, 23 November 2015

Deklarasi Masyarakat Hukum Adat Dalam Pencetus Perdamaian Abadi Manusia Se-Dunia


Kami Dari Para Manusia Pewaris Alam Sejagat Raya Se-Dunia. Kami Dari Para Pimpinan Adat & Suku Se-Dunia :

Menyatakan dengan sepenuh hati, segenap jiwa raga, demi kokohnya hubungan perdamaian abadi di atas dunia, sebagai sebuah bangsa-bangsa, negara-negara yang satu sama lainnya menghapuskan penjajahan di segenap dan seluruh warga bangsa dunia, adalah satu saudara yang tak terpisahkan satu dengan yang lainnya, disebut mahluk bernama manusia.

Semua kita adalah darah yang sama untuk menciptakan kemuliaan, keindahan dan kemartabatan bangsa-bangsa, negara-negara yang semerbak mewangi menyatakan dengan sepenuh hati, segenap jiwa raga, bahwa ikatan bathin antara warga bangsa dan negara, dan tetesan darah setiap anak bangsa merupakan tetesan darah seluruh bangsa di dunia, yang patut dibela, dipertahankan dan dijaga di semua ruang dan waktu.

Menyatakan dengan sepnuh hati, segenap jiwa raga, bahwa persuadaran, kekerabatan adalah anugrah yang tiada terkira dari Yang Maha Kuasa untuk dijadikan energi bagi kemaslahatan bangsa dan negara, luhurnya peradaban masa lalu sejak zaman Adam dan Hawa, agar setiap insan dan manusia mengetahui dengan sesungguhnya merupakan jalinan kasih sesama mahluk ciptaan Tuhan.

Hukum Adat yang ter-Adat pada alam dunia, alam setitik asal tiada bernyawa dengan kekuasaan (Esa Tuhan), maka terjadilah alam dunia yang menjadi wadah tempat berlindung makhluk ciptaanya, penguasaan alam ini menurut adatnya di empat penjuru alam antara lain di bawah, di atas, di tanah dan di air, dan empat penjuru mata angin di utara, di barat, di timur, di selatan atau di megrib, di mesrib, di daksina dan di paksina meliputi alam raya. Adat ini tidak ada yang mampu mengubahnya selain Tuhan.

Alam ini terdiri dari : Persada Bumi dan isinya. Baruna Lautan dan isinya disebut Segara. Bayu Angin. Cakrawala awan-awan, Lembayung. Surya Matahari, Bulan, Bintang dan planet lainya disebut Tatasurya. Posisi alam yang sudah sedemikian ini belum ada yang dapat mengubahnya, karena Hukum Alam yang terdapat dalam alam dunia ini adalah Penciptaan Tuhan.

Hukum Adat yang teradat dalam kehidupan manusia, Hukum Adat adalah Aturan Hidup Manusia sejak lahir. Contohnya tidak siapapun dapat melarang manusia itu lahir dalam keadaan menangis dan telanjang. Karena itulah keadaan yang sesungguhnya, dan jika sang anak mulai berusia 3 bulan anak tersebut mulai diadatkan menurut adat sejak ribuan tahun yang lalu adatnya anak diberi Jenang (nama) dan dilaksanakan prosesi Upacara Penjenangan, prosesinya dapat kita lihat yakni prosesi pemberian nama kepada anak, dan jika anak tersebut tidak diberi nama bagaimana dapat kita memanggilya. Itulah yang disebut Adat Teradat menurut hukum yang tidak pernah tertulis sampai sekarang. Sama halnya Nabi Adam mendapat nama dari Tuhannya sebagai manusia pertama kali tercipta di dunia. Setelah anak dewasa, anak tersebut menempuh ilmu pengetahuanya, dan setelah cukup usianya anak tersebut memiliki hak dan mulai dari sinilah orang tua hanya berperan sebagai penasehat dan tidak lagi mengurus semua keperluan sang anak. Maka di sini anak sudah berhak atas perkara cita-cita, cinta dan hakiki dalam menjalankan kehidupannya sebagai insan manusia.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar