Kami Dari Para Manusia Pewaris Alam Sejagat Raya Se-Dunia. Kami Dari Para Pimpinan Adat & Suku Se-Dunia :
Menyatakan
dengan sepenuh hati, segenap jiwa raga, demi kokohnya hubungan perdamaian abadi
di atas dunia, sebagai sebuah bangsa-bangsa, negara-negara yang satu sama
lainnya menghapuskan penjajahan di segenap dan seluruh warga bangsa dunia,
adalah satu saudara yang tak terpisahkan satu dengan yang lainnya, disebut
mahluk bernama manusia.
Semua kita
adalah darah yang sama untuk menciptakan kemuliaan, keindahan dan kemartabatan
bangsa-bangsa, negara-negara yang semerbak mewangi menyatakan dengan sepenuh
hati, segenap jiwa raga, bahwa ikatan bathin antara warga bangsa dan negara,
dan tetesan darah setiap anak bangsa merupakan tetesan darah seluruh bangsa di
dunia, yang patut dibela, dipertahankan dan dijaga di semua ruang dan waktu.
Menyatakan
dengan sepnuh hati, segenap jiwa raga, bahwa persuadaran, kekerabatan adalah
anugrah yang tiada terkira dari Yang Maha Kuasa untuk dijadikan energi bagi
kemaslahatan bangsa dan negara, luhurnya peradaban masa lalu sejak zaman Adam
dan Hawa, agar setiap insan dan manusia mengetahui dengan sesungguhnya
merupakan jalinan kasih sesama mahluk ciptaan Tuhan.
Hukum Adat yang
ter-Adat pada alam dunia, alam setitik asal tiada bernyawa dengan kekuasaan
(Esa Tuhan), maka terjadilah alam dunia yang menjadi wadah tempat berlindung
makhluk ciptaanya, penguasaan alam ini menurut adatnya di empat penjuru alam
antara lain di bawah, di atas, di tanah dan di air, dan empat penjuru mata
angin di utara, di barat, di timur, di selatan atau di megrib, di mesrib, di
daksina dan di paksina meliputi alam raya. Adat ini tidak ada yang mampu
mengubahnya selain Tuhan.
Alam ini terdiri
dari : Persada Bumi dan isinya. Baruna Lautan dan isinya disebut Segara. Bayu
Angin. Cakrawala awan-awan, Lembayung. Surya Matahari, Bulan, Bintang dan
planet lainya disebut Tatasurya. Posisi alam yang sudah sedemikian ini belum
ada yang dapat mengubahnya, karena Hukum Alam yang terdapat dalam alam dunia
ini adalah Penciptaan Tuhan.
Hukum Adat yang
teradat dalam kehidupan manusia, Hukum Adat adalah Aturan Hidup Manusia sejak
lahir. Contohnya tidak siapapun dapat melarang manusia itu lahir dalam keadaan
menangis dan telanjang. Karena itulah keadaan yang sesungguhnya, dan jika sang
anak mulai berusia 3 bulan anak tersebut mulai diadatkan menurut adat sejak
ribuan tahun yang lalu adatnya anak diberi Jenang (nama) dan dilaksanakan
prosesi Upacara Penjenangan, prosesinya dapat kita lihat yakni prosesi
pemberian nama kepada anak, dan jika anak tersebut tidak diberi nama bagaimana
dapat kita memanggilya. Itulah yang disebut Adat Teradat menurut hukum yang
tidak pernah tertulis sampai sekarang. Sama halnya Nabi Adam mendapat nama dari
Tuhannya sebagai manusia pertama kali tercipta di dunia. Setelah anak dewasa,
anak tersebut menempuh ilmu pengetahuanya, dan setelah cukup usianya anak
tersebut memiliki hak dan mulai dari sinilah orang tua hanya berperan sebagai
penasehat dan tidak lagi mengurus semua keperluan sang anak. Maka di sini anak
sudah berhak atas perkara cita-cita, cinta dan hakiki dalam menjalankan
kehidupannya sebagai insan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar