Aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan Balai Kota, Kamis (26/11/2015). (KOMPAS.com) |
Unjuk rasa buruh itu menuntut
Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015
tentang Pengupahan.
"Kalau mau masuk ya masuk aja.
Aku bilang, eh lagu dangdutnya yang enak ya," kata Ahok berkelakar, di
Balai Kota.
Meski demikian, Ahok enggan
berkomentar perihal tuntutan buruh. Menurut dia, hal itu merupakan wewenang
Presiden Jokowi dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
"Ya, saya enggak mau komentar.
Kamu tanya saja sama pemerintah pusat, sama Presiden," kata Ahok.
Sebelumnya, Gubernu telah
menyepakati nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2016 senilai Rp 3,1 juta.
Ratusan buruh yang berasal dari
seluruh wilayah Jakarta dan Tangerang itu berdemo hingga menutup Jalan Medan
Merdeka Selatan. Hingga pukul 15.30, aksi demo masih berlangsung. (Red/kps)
Baca juga di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar