Tiem Advokasi Paslon ENONI |
Demikian disampaikan tim advokasi
paslon ENONI, Kamis (26/11), Benaso Harefa,
SH. MH dan Radius Prawira Hulu, SH,
MH dalam konferensi pres yang mereka
gelar di posko pemenangan paslon ENONI yang terletak di Desa
Hilimaziaya, Kecamatan Lotu.
“Kami
telah melaporkan Ingati Nazara ke Panwaslu Kabupaten
Nias Utara
dengan Surat Laporan
bernomor 003/Tim-AH/Paslon/NU/XI/2015, pertanggal 25 November 2015, atas
dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam Pilkada
Kabupaten Nias Utara
periode 2016 -2021,” ucapnya.
Menurut Radius Hulu, laporan yang
mereka layangkan ke Panwaslu atas dugaan pemalsuan surat
keterangan tidak memiliki hutang pada negara (SKTMH), yang sebelumnya
diterbitkan Pengadilan Negeri Gunungsitoli
pertanggal 24 Juli 2015, dengan Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015.
“Surat
keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri
Gunungsitoli sangat bertolak belakang
dengan Surat No.2296/KC07-KCP085/L/2015 tanggal
28 November 2015 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Bank Sumut
Cabang Pembantu Kecamatan Lotu, yang isinya mengatakan jika Ingati Nazara
memiliki hutang sebesar Rp. 213 jt pada
Bank Sumut,” ungkap Radius
secara gamblang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar