Jumat, 27 November 2015

Beri Pernyataan Publik, Tim Advokasi Enoni Kumpulkan Puluhan Wartawan


Tiem Advokasi Paslon ENONI
NIAS UTARA – wartaekspres.com – Suhu politik memanas, tim advokasi pemenangan Edward Zega dan Yostinus Hulu (ENONI), pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, melaporkan Marselinus Ingati Nazara A.Md ke Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu), Kabupaten  Nias Utara, Rabu (25/11).

Demikian disampaikan tim advokasi paslon ENONI, Kamis (26/11), Benaso Harefa, SH. MH dan Radius Prawira Hulu, SH, MH dalam konferensi pres yang mereka gelar di posko pemenangan paslon ENONI yang terletak di Desa Hilimaziaya, Kecamatan Lotu.

Kami telah melaporkan Ingati Nazara ke Panwaslu Kabupaten Nias Utara dengan Surat Laporan bernomor 003/Tim-AH/Paslon/NU/XI/2015, pertanggal 25 November 2015, atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam Pilkada Kabupaten Nias Utara periode 2016 -2021, ucapnya.

Menurut Radius Hulu, laporan yang mereka layangkan ke Panwaslu atas dugaan pemalsuan surat keterangan tidak memiliki hutang pada negara (SKTMH), yang sebelumnya diterbitkan Pengadilan Negeri Gunungsitoli pertanggal 24 Juli 2015, dengan Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015.

Surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Gunungsitoli sangat bertolak belakang dengan Surat No.2296/KC07-KCP085/L/2015 tanggal 28 November 2015 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu Kecamatan Lotu, yang isinya mengatakan jika Ingati Nazara memiliki hutang sebesar Rp. 213 jt pada Bank Sumut, ungkap Radius secara gamblang.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar