Marang Kayu – wartaekspres.com – Tim LSM/LBH dan Media TOPAN-RI Kaltim-Kaltara. Belum lama ini tepatnya minggu kedua bulan Oktober 2015 yang lalu, melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kunjungan
kerja tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif LSM/LBH dan Media TOPAN-RI Pimpinan Wilayah
Kaltim-Klatara Achmadi RM, S.I.Kom.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17
tahun 2012 merupakan dasar dan aturan Pengelolaan Anggaran Pembangunan Kecamatan,
Kelurahan dan Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, diharapkan dengan
Perbup tersebut dapat mengurangi beban tanggung jawab dan kewenagan camat, lurah
dan desa agar tidak terjadinya disparitas pembangunan infrastruktur antara
kecamatan dan kelurahan-desa yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara ini.
Bagaimana dengan Kecamatan Marang Kayu,
apa kewenangan yang sudah diatur dalam
Perbup tersebut dapat dijalankan ?
Menjawab pertanyaan tersebut, Camat
Marang Kayu Rekson Simanjuntak S.Sos, M.Si belum lama ini, di ruang kerjanya pada wartawan wartaekspres.com
menjelaskan. Pelimpahan kewenangan Bupati pada Kecamatan dan Kelurahan bahkan
Desa dalam terkait pengelolaan pembangunan infrastruktur skala kecil yang diberikan,
untuk skala besar masih ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Rekson, dasar penetapan itu
merupakan respons Pemkab Kukar atas usulan yang tidak terakomodasi dalam hasil
Musrenbang Kecamatan dan Desa melalui SKPD di tingkat Kabupaten.
“Kalau di Marang Kayu sini tidak ada
kelurahan yang ada desa,” tambah Rekson.
Pelimpahan kewenangan yang berikan
pada camat, kelurahan dan desa merupakan komitmen Pemerintah Kukar untuk
melaksanakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar