Kamis, 26 November 2015

Camat Marang Kayu Tingkatkan Profesionalisme Aparatur


Marang Kayu – wartaekspres.com – Tim LSM/LBH dan Media TOPAN-RI Kaltim-Kaltara. Belum lama ini tepatnya minggu kedua bulan Oktober 2015 yang lalu, melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif  LSM/LBH dan Media TOPAN-RI Pimpinan Wilayah Kaltim-Klatara Achmadi RM, S.I.Kom.

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 2012 merupakan dasar dan aturan Pengelolaan Anggaran Pembangunan  Kecamatan,  Kelurahan dan Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, diharapkan dengan Perbup tersebut dapat mengurangi beban tanggung jawab dan kewenagan camat, lurah dan desa agar tidak terjadinya disparitas pembangunan infrastruktur antara kecamatan dan kelurahan-desa yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara ini.

Bagaimana dengan Kecamatan Marang Kayu,  apa kewenangan yang sudah diatur dalam Perbup tersebut dapat dijalankan ?

Menjawab pertanyaan tersebut, Camat Marang Kayu Rekson Simanjuntak S.Sos, M.Si belum lama ini,  di ruang kerjanya pada wartawan wartaekspres.com menjelaskan. Pelimpahan kewenangan Bupati pada Kecamatan dan Kelurahan bahkan Desa dalam terkait pengelolaan pembangunan infrastruktur skala kecil yang diberikan, untuk skala besar masih ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut Rekson, dasar penetapan itu merupakan respons Pemkab Kukar atas usulan yang tidak terakomodasi dalam hasil Musrenbang Kecamatan dan Desa melalui SKPD di tingkat Kabupaten.

“Kalau di Marang Kayu sini tidak ada kelurahan yang ada desa,” tambah Rekson.
Pelimpahan kewenangan yang berikan pada  camat, kelurahan dan desa  merupakan komitmen Pemerintah Kukar untuk melaksanakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar