MUI menggelar jumpa pers soal kandungan enzim babi di makanan. (Ade Alfath) |
Namun, akhirnya Majelis Ulama Indonesia
(MUI) memastikan bumbu yang dipakai di Restoran Solaria Balikpapan negatif
mengandung enzim babi. Hal itu diungkap setelah Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) melakukan
pengujian lebih lanjut terhadap sampel yang sama yang seperti yang diuji Tim
Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan.
“Hasil uji DNA atau biasa disebut
Polymerase Chain Reaction (PCR) menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak
terdeteksi DNA Babi, apalagi enzim babi” kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim
di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Jumat 27 November 2015.
Menurut Lukman, metode penelitian
yang dilakukan oleh Tim Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan kota
Balikpapan, dalam inpeksi mendadak terhadap Restoran Solaria di Balikpapan
hanyalah sebuah metode uji cepat (Rapid Test). Padahal, metode uji cepat tidak
bisa dijadikan sebagai acuan apakah suatu bahan benar-benar mengandung babi
atau tidak. Metode uji cepat hanya sarana pemeriksaan awal terhadap objek uji
dan bukan merupakan kesimpulan akhir.
“Hasil uji yang menggunakan uji
cepat memerlukan uji lanjutan untuk memastikan ada tidaknya kandungan DNA babi
pada objek yang diuji dengan menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR),” ujar
Lukman.
Dalam metode uji cepat, kata
Lukman, masih terdapat kemungkinan kesalahan hasil uji. Sehingga, membutuhkan
metode PCF sebagai hasil akhir pengambilan kesimpulan untuk menentukan apakah
suatu bahan mengandung babi atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar