Jumat, 27 November 2015

Bumbu Masak Restoran Negatif Babi, MUI Sebut Hasil Tes Awal Kesalahan Metode


MUI menggelar jumpa pers soal kandungan enzim babi di makanan. (Ade Alfath)
JAKARTA – wartaekspres.com – Belum lama ini, MUI menyatakan bahwa, bumbu yang dipakai di Restoran Solaria Balikpapan mengandung enzim babi, sehingga dikatakan haram. Dengan keyakinannya MUI telah mempublikasikan pernyataannya di media massa, tanpa memikirkan dampak yang akan diterima oleh pemilik dan pekerja Restoran Solaria Balikapan.

Namun, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bumbu yang dipakai di Restoran Solaria Balikpapan negatif mengandung enzim babi. Hal itu diungkap setelah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) melakukan pengujian lebih lanjut terhadap sampel yang sama yang seperti yang diuji Tim Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan.

“Hasil uji DNA atau biasa disebut Polymerase Chain Reaction (PCR) menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA Babi, apalagi enzim babi” kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Jumat 27 November 2015.

Menurut Lukman, metode penelitian yang dilakukan oleh Tim Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan kota Balikpapan, dalam inpeksi mendadak terhadap Restoran Solaria di Balikpapan hanyalah sebuah metode uji cepat (Rapid Test). Padahal, metode uji cepat tidak bisa dijadikan sebagai acuan apakah suatu bahan benar-benar mengandung babi atau tidak. Metode uji cepat hanya sarana pemeriksaan awal terhadap objek uji dan bukan merupakan kesimpulan akhir.

“Hasil uji yang menggunakan uji cepat memerlukan uji lanjutan untuk memastikan ada tidaknya kandungan DNA babi pada objek yang diuji dengan menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR),” ujar Lukman.
Dalam metode uji cepat, kata Lukman, masih terdapat kemungkinan kesalahan hasil uji. Sehingga, membutuhkan metode PCF sebagai hasil akhir pengambilan kesimpulan untuk menentukan apakah suatu bahan mengandung babi atau tidak.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar