Kamis, 26 November 2015

Pengadilan HAM Eropa Kuatkan Larangan Jilbab


Ilustrasi perempuan mengenakan jilbab. (MidEastPosts)
PARIS – wartaekspres.com - Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa mengukuhkan larangan pemakaian jilbab di tempat kerja, dalam kasus di Prancis di mana seorang pekerja sosial Muslim dipecat karena dia tidak bersedia melepas jilbabnya.

Kasus yang diputuskan hari Kamis (26/11) itu, bermula pada tahun 2000, ketika Christiane Ebrahimian bekerja di sebuah rumah sakit umum di Nanterre, Prancis.

Dia mendapati, bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang karena para pasien mengeluhkan penolakannya untuk melepas jilbab.

Pemerintahan sekuler Prancis melarang para pegawai urusan publik untuk menunjukkan keyakinan agamanya dalam bertugas, dan larangan ini kemudian diperluas ke murid-murid sekolah, dan bahkan orang tua murid yang menemani anaknya di kegiatan luar kelas.

Larangan jilbab ini secara resmi menjadi undang-undang yang melarang simbol keagamaan secara menyolok pada 2004, dan memicu konflik dengan komunitas Muslim di Prancis, yang memiliki populasi Muslim terbesar di Eropa.

Baca juga di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar