Ilustrasi perempuan mengenakan jilbab. (MidEastPosts) |
Kasus yang diputuskan hari Kamis
(26/11) itu, bermula pada tahun 2000, ketika Christiane Ebrahimian bekerja di
sebuah rumah sakit umum di Nanterre, Prancis.
Dia mendapati, bahwa kontraknya
tidak akan diperpanjang karena para pasien mengeluhkan penolakannya untuk
melepas jilbab.
Pemerintahan sekuler Prancis
melarang para pegawai urusan publik untuk menunjukkan keyakinan agamanya dalam
bertugas, dan larangan ini kemudian diperluas ke murid-murid sekolah, dan
bahkan orang tua murid yang menemani anaknya di kegiatan luar kelas.
Larangan jilbab ini secara resmi
menjadi undang-undang yang melarang simbol keagamaan secara menyolok pada 2004,
dan memicu konflik dengan komunitas Muslim di Prancis, yang memiliki populasi
Muslim terbesar di Eropa.
Baca juga di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar