Jumat, 01 Januari 2016

Provinsi Daerah Otomi Baru Kalimantan Utara Evaluasi Reperda APBD 2016


TANJUNG SELOR – wartaekspres.com - Upaya menjalankan roda pemerintahanya, Pemerintah Daerah Otonomi Baru (DOB) pada tanggal 30/12/15 lalu,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 tingkat kabupaten/kota.

Kabupaten/kota yang mengikuti kegiatan evaluasi tersebut antara lain, Kota Tarakan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT), sedangkan untuk tiga daerah lainnya, telah dilakukan evaluasi beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum, Suriansyah mengatakan, bahwa sedikitnya ada 4 hal yang perlu dilakukan dalam evaluasi Raperda APBD 2016 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Suriansyah, yang pertama ialah persoalan administrasi, tentang dokumen yang disampaikan haruslah tertib administrasinya. Artinya, dalam evaluasi tersebut, pemprov perlu melihat apakah sistem administrasi yang digunakan oleh kabupaten/kota sudah sesuai dengan prosedur yang ada atau tidak.

“Ini kita lakukan utamanya, untuk melihat ketertiban administrasi tentang dokumen yang disampaikan oleh kabupaten/kota,” kata Suriansyah.

Yang kedua adalah sisi legalitas, tentang pemenuhan aspek hukum mengenai kegiatan dan pendapatan yang akan dilakukan.

Suriansyah mengatakan, aspek tersebut juga perlu dilihat, agar sumber-sumber dana yang didapat oleh kabupaten/kota sesuai aturan.

Yang ketiga adalah kebijakannya, yang membahas sinkronisasi pemerintah daerah dan pusat. Sedangkan yang keempat adalah strukturnya, sinkronisasi antara Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan RKPD serta APBD.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar