Rabu, 30 Desember 2015

Retribusi Minuman Beralkohol Jadi Bahan Ranperda Kab. Majene


MAJENE – wartaekspres.com - Ketua DPRD Majene, Drs. Darmansyah resmi serahkan naskah Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Majene tahun 2016 kepada Bupati H. Kalma Katta, S.Sos, MM. Penyerahan itu dilaksanakan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Majene, Selasa (30/12/2015).

Naskah Prolegda yang akan dijadikan instrumen untuk perencanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, akan dibahas pada tahun 2016 untuk rancangan Perda Kabupaten Majene nantinya.

Retribusi Minuman Beralkohol Jadi Bahan Ranperda.
Dari dua puluh lebih bahan rancangan Peraturan Daerah yang tertuang dalam naskah Prolegda tahun 2016, terdapat satu point yang kemungkinan besar akan menuai kontroversi. Point tersebut adalah rentribusi penjualan minuman beralkohol. Di satu sisi minuman beralkohol adalah barang haram (bagi kalangan muslim-red) yang tidak pantas diperjualbelikan, namun di sisi lain justru akan mampu menggenjot pendapatan asli daerah.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Legislasi DPRD Majene, Abdul Wahab, SH mengatakan, pihaknya tidak melihat suatu hal yang aneh dalam rancangan Peraturan Daerah tersebut.

"Regulasi minuman beralkhol sudah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Perintah UU No. 28 tahun 99 itu kemudian harus kita tindaklanjuti dalam Perda, tapi ini bukan berarti kita melegalkan minuman beralkohol, tidak. Jadi ada titik-titik tertentu yang bisa kita anggap legal saja. Misalnya hotel atau di tempat karaoke, ya nanti akan dikaji dalam pansus," terang Wahab.

Baca selengkapnya di ww.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar