Selasa, 10 November 2015

PT Arfak Indra Tidak Konsisten, Pemilik Hak Ulayat Terbengkalai


Andry M.R. Laritembun
PAPUA BARAT – wartaekspres.com - Jauh dari harapan masyarakat adat Mbaham khususnya Marga Wanggabus dan Patiran, dimana areal mereka yang beroperasi IUPHHK PT. Arfak Indra tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Hal ini adalah fakta, sejauh ini kami melakukan pemantuan langsung ke lapangan ternyata banyak keganjilan yang seharusnya tidak perlu terjadi.
 
Masyarakat adat diikat dengan kontrak kerja diatur secara sistemik yang hanya untuk menguntungkan pihak perusahaan tersebut, namun di balik itu meninggalkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat adat setempat.

Kami pikir kerja sama ini bisa menguntungkan kami, tapi sebaliknya hanya membuat pusing saja.... Pembayaran Kompensasi terhadap kayu-kayu yang sudah di tebang sampai saat ini kurang lebih 1 bulan belum ada realisasi pembayaran tersebut, sementara kayu sudah dibawa keluar, belum lagi dengan kayu-kayu yang masih tertinggal di beberapa titik di dalam hutan areal tebangan. Kami tidak mengerti dengan menajemen perusahaan seperti ini,  kami harap perusahan yang masuk bisa membantu kami untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi kami masyarakat tapi justru yang ada malah memperburuk situasi ekonomi kami, ujar  pemilik Hak Ulayat dar Marga Wanggabus.

Sementara itu, Andry M.R. Laritembun, aktifis HAM dan Lingkungan Hidup menyayangkan sistem kerjanya yang ada di dalam IUPHHK PT. Arfak Indra, karena perusahaan tidak mampu mengangkat harkat ekonomi masyarakat adat setempat. Masyarakat adat sudah membuka diri, membuka lahan mereka untuk menerima perusahaan untuk bekerjasama, namun pada ahkirnya yang didapat hanya diputar seperti bola oleh pemilik modal dalam hal ini IUPHHK PT. Arfak Indra.

Lebih lanjut dikatakan, Kami menemukan beberapa kasus di lapangan antara lain, pembayaran lokasi  KM.15 per bulan Rp. 2.500.000, sampai saat ini tidak ada realisasi dari pihak perusahaan. Pada hal, di dalam perjanjian tersebut ada, kayu gesekan yang dipakai untuk pembangunan Base Camp di Log Pound-nya juga sampai saat ini tidak ada pembayaran ke masyarakat pemilik hak ulayat.

Baca selengkapnya PT Arfak Indra Tidak Konsisten, Pemilik Hak Ulayat Terbengkalai di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar