Senin, 09 November 2015

Gugatan Terhadap PLN, Rita Di Atas Angin



Majelis Hakim sedang sidang lapangan di lokasi yang menjadi sengketa antara Rita dan PLN
DEPOK – wartaekspres.com - Sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, terkait gugatan Rita terhadap PLN Limo Depok, yang diduga telah menyerobot tanah milik Rita dan membangun tower sutet di atas tanah yang sebagian masuk ke lahan milik Rita. Kini menemui titik terang, paling tidak hal ini diucapkan oleh salah satu Majelis Hakim pada saat sidang lapangan hari Kamis (5/11) kemarin, di lokasi yang menjadi objek gugatan Rita yakni di Kampung Vitara, Pancoran Mas, Depok.
 

Pada sidang lapangan yang dihadiri semua, oleh Tergugat 1 (satu) M. Sofa yang diwakili Kuasa Hukumnya, melalui mendan tergugat yang lain yakni, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Depok, serta belasan awak media termasuk SPB dan wartaekspres.com, salah satu anggota Majelis Hakim menyatakan, bahwa separuh dari tower sutet tersebur masuk ke lahan milik Rita.



Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar