KARAWANG – wartaekspres.com - Kemampuan desa untuk
mengelola pembangunan lebih mandiri yang didukung oleh semua unsur dan sumber
daya desa sangat penting bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat. Desa yang
dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri bukan hanya mampu
menggerakan seluruh asetsumber daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga akan
mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan
hak warga dan menata kehidupan secara berkelanjutan.
Lahirnya Permendagri No.1/2016 tentang Pengelolaan
Aset Desa, diharapkan dapat menjadi acuan, khususnya bagi para kepala desa,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya untuk
lebih optimal dalam menata dan mengelola aset desanya masing-masing.
Kaitan hal tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Karawang selenggarakan Sosialisasi Penataan
Aset Desa Karawang Tahun 2016 bertempat di Ballroom Diamond Hotel Swissbell In
Karawang yang dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Setda Kabupaten
Karawang H. Ramon Wibawalaksana, M.Si, mewakili Sekda Drs. H. Teddi Ruspendi
Sutisna. Rabu (03/8).
Dalam sambutan tertulisnya, Sekda Kabupaten Karawang
yang dibacakan Asisten Administrasi menyampaikan, Alhamdulillah,
tahun 2016 ini kita telah menerima penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP)
dari BPK, predikat tersebut harus terus dipertahankan ditingkatkan.
Saya memahami betul, bahwa tugas kita
semua termasuk saudara sebagai aparatur
pemerintah desa cukup berat untuk mempertahankan predikat
tersebut. untuk itu, diperlukan kemampuan apartur hingga tingkat desa dan
kelurahan dalam menata aset daerah, mengingat beberapa tahun ke belakang salah
satu ganjalan untuk memperoleh predikat WTP adalah pengelolaan asset, oleh
karena itu, kepada saudara yang hari ini terpilih untuk mengikuti sosialisasi penataan
aset.
“Saya mengucapkan terima kasih
atas kesediaan saudara-saudara mengikuti kegiatan ini, disertai
harapan semoga melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan
kemampuan saudara dalam menata aset desa guna mewujudkan pemerintahan desa
yang profesional guna menunjang peningkatan kinerja apartur,” imbuhnya.
Ditambahkannya, sebagaimana kita ketahui, bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik melalui
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu didukung dengan
penataan aset yang tertib administrasi, tertib hukum dan tertib pelaporan di
lingkungan desa masing-masing.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang aset
desa, yang mengatur mengenai tata cara pengurusan, pencatatan, pemakaian,
pengaturan, serta pelaporan terhadap setiap aset, mulai dari tahapan
penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan,” paparnya.
Namun demikian
disisi lain, dalam menciptakan pengelolaan tata pemerintahan desa yang baik
(good governance) dibutuhkan kemampuan (knowledge, skill, attitude) bagi
aparatur pemerintah desa di dalam penyusunan RPJMDES, RKPDES dan APDES untuk
terwujudnya pembangunan desa sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ungkapnya. (Red/Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar