LABUHAN BATU UTARA - Setiap kepala keluarga menebus
beras Raskin Rp. 32.000, yang diwajibkan Kepala Desa Simandulang, Kecamatan Ledong,
Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, yang disampaikan warganya kepada
wartawan wartaekspres.com.
Dengan
membuat pernyataan kepada wartawan, Asmanto dan masyarakat menerangkan, bahwa sebelum
beras datang kami harus membayar Rp. 32 ribu, kemudian ketika beras dibagikan,
kami diharuskan menebus lagi, sebesar Rp. 30 ribu, baru mereka memberikan 15 kg
setiap satu kepala keluarga, total biaya yang kami berikan untuk mendapatkan
beras Raskin 15 kg sebesar Rp. 62 ribu, begitulah seterusnya selama lima tahun,
ungkapnya.
Asmanto mengatakan,
belakangan ini warga tidak lagi menerima beras Raskin 15 kg melainkan 7,5
kilogram. Ternyata sebagian beras Raskin tersebut diperjual belikan kepada desa
lain melalui Kepala Dusun, dengan harga Rp. 6.000 per kilo gramnya.
Nah korupsi
kepala desa per bulan Rp. 18 ribu, jika dikalikan selama lima tahun, berarti
dana yang diraupnya dari beras Raskin totalnya Rp. 1,080 miliar, ungkapnya
kepada wartawan.
Permaslahan
ini sudah lama dan warga telah melaporkan kepada Camat yang didampingi DPRD
Labura. Namun Arifin, selaku Pejabat Sementara Desa mengatakan, semua beras Raskin
bermaslah di Indonesia ini.
Demikian
juga Sangkot, sang Kepala Desa mengatakan, selagi ayam mau makan beras Raskin,
hukum bisa saya beli dengan uang korupsi saya, terang Asmanto dengan meniru
gaya bicara Arifin dan Sangkot.
Kemudian,
kami melaporkan kepada Jaksa Maria di Kejati Sumut. Maria langsung menghubungi Kejari
Rantau Prapat melalui telepon selulernya, yang memerintahkan Kejari, segera menindak
lanjuti laporan Asmanto Cs, sekaligus diproses secara hukum.
Namun sampai
saat ini, kasus tersebut “dipeti-eskan” Kejari Rantau Prapat, kata Asmanto Cs.
(Tim/Ardin/Whs)
Lapor KPK pusat aja..
BalasHapusKejaksaan & Polri masih tang ting tung..!!
hoiii.....hitungan mu salah ,
BalasHapus