Sabtu, 06 Agustus 2016

Sangkot, Kepala Desa SimanduIang Pungut Beras Raskin Rp. 62.000

LABUHAN  BATU UTARA - Setiap kepala keluarga menebus beras Raskin Rp. 32.000, yang diwajibkan Kepala Desa Simandulang, Kecamatan Ledong, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, yang disampaikan warganya kepada wartawan wartaekspres.com.

Dengan membuat pernyataan kepada wartawan, Asmanto dan masyarakat menerangkan, bahwa sebelum beras datang kami harus membayar Rp. 32 ribu, kemudian ketika beras dibagikan, kami diharuskan menebus lagi, sebesar Rp. 30 ribu, baru mereka memberikan 15 kg setiap satu kepala keluarga, total biaya yang kami berikan untuk mendapatkan beras Raskin 15 kg sebesar Rp. 62 ribu, begitulah seterusnya selama lima tahun, ungkapnya.

Asmanto mengatakan, belakangan ini warga tidak lagi menerima beras Raskin 15 kg melainkan 7,5 kilogram. Ternyata sebagian beras Raskin tersebut diperjual belikan kepada desa lain melalui Kepala Dusun, dengan harga Rp. 6.000 per kilo gramnya.

Nah korupsi kepala desa per bulan Rp. 18 ribu, jika dikalikan selama lima tahun, berarti dana yang diraupnya dari beras Raskin totalnya Rp. 1,080 miliar, ungkapnya kepada wartawan.

Permaslahan ini sudah lama dan warga telah melaporkan kepada Camat yang didampingi DPRD Labura. Namun Arifin, selaku Pejabat Sementara Desa mengatakan, semua beras Raskin bermaslah di Indonesia ini.
Demikian juga Sangkot, sang Kepala Desa mengatakan, selagi ayam mau makan beras Raskin, hukum bisa saya beli dengan uang korupsi saya, terang Asmanto dengan meniru gaya bicara Arifin dan Sangkot.

Kemudian, kami melaporkan kepada Jaksa Maria di Kejati Sumut. Maria langsung menghubungi Kejari Rantau Prapat melalui telepon selulernya, yang memerintahkan Kejari, segera menindak lanjuti laporan Asmanto Cs, sekaligus diproses secara hukum.

Namun sampai saat ini, kasus tersebut “dipeti-eskan” Kejari Rantau Prapat, kata Asmanto Cs. (Tim/Ardin/Whs)

2 komentar: