Selasa, 02 Agustus 2016

Kater Pasar Senen: Angkot Nakal Di Terminal Pasar Senen Pasti Ditindak




JAKARTA - wartaekspres.com- Kendaraan Angkutan Kota (Angkot) di wilayah DKI Jakarta masih banyak yang tak mematuhi aturan yang diberlakukan, baik di dalam terminal maupun di luar kawasan terminal bus. Pelanggaran yang mereka lakukan, sengaja diperbuat agar keinginannya meraup uang setoran dan pendapatannya bisa diperoleh sebanyak mungkin.

Namun, tanpa disadarinya, bila perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh awak bus tersebut, terus berulang dilakukan, justru akan menyulitkan diri sendiri dan merugikan pihak lain, baik sesama pengguna jalan, terlebih penumpangnya yang merupakan asset pemasukan uangnya, karena merasa kecewa akibat perlakuan yang mereka alami.

Seperti memungut ongkos seenaknya di luar ketentuan yang berlaku, diturunkan di tengah perjalanan, dipindahkan ke bus lain tanpa tanggung jawab tentang ongkosnya, sebab penumpang harus bayar lagi saat sudah naik di bus operannya.

Keluhan masyarakat yang disampaikan ke wartaekspres.com, ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi penelusuran, ikut sebagai penumpang pada jalur-jalur bus Angkot yang sering melakukan pelanggaran. Seperti memungut ongkos lebih besar dari yang diberlakukan Pemda DKI Jakarta.

Joni-Kater Pasar Senen Jakarta Pusat
Penumpang diturunkan di tengah perjalanan, padahal cuaca hujan, sudah menjelang malam, tidak ada angkot lagi. Celakanya, ketika dioper ke angkot yang lain, dipungut ongkos lagi oleh awak bus berikiutnya, padahal mereka sudah bayar di bus angkut sebelumnya.

Kejadian ini, sering terjadi di jalur Tanah Abang menuju Ciledug dan sekitarnya. Di jalur Pasar Senen-Lebak Bulus, umumnya penumpang dioperkan di kawasan Kuningan.

Minggu (31/7/2016) pukul 03.30 WIB lalu, wartaekspres.com menelusuri keluhan yang disampaikan masyarakat, ikut sebagai penumpang bus Kopaja P.20 jurusan Pasar Senen-Lebak Bulus.

Pagi itu, hanya ada satu bus Angkot Kopaja P.20 yang mangkal di sana. Sopir dan kondekturnya sedang tidur sejak tengah malam. Sang sopir tidur di mulut pintu tengah sisi kiri, sementara kondekturnya tidur di dalam, di bagian belakang. Sopir melepas bajunya, kondekturnya pakai jaket tentara warna hijau, dengan bagian dalamnya loreng krem kecoklatan.

Wartaekspres.com adalah penumpang pertama yang masuk ke dalam bus, setelah sopir membenahi jok bangku belakang yang dipakai sebagai alas tidur yang dipalangkan di antara tangga pintu masuk, dengan dak beton pembatas jalur antar bus di dalam terminal. Juga merupakan penumpang yang turun paling akhir di Terminal Lebak Bulus. Tepatnya, di persimpangan Pondok Pinang, di mana sudah banyak Kopaja P.20  mengantri, menunggu giliran berangkat menuju Pasar Senen.

Ketika penumpangnya masih 4 orang, bus belum diberangkatkan. Baru setelah 30 orang lebih penumpang yang naik, kebanyakan dari penumpang Kereta Api yang baru turun dan keluar dari Stasiun Pasar Senen, Kopaja P.20, Nopol B.7553.MA yang dikemudikan sopir berkaca mata minus tebal, berangkat. Di kaca jendela bus, di sisi kiri kanannya, di belakang sopir dan pintu masuk tengah, terdapat simbol bendera Inggris, silang delapan penjuru angin warna merah.

Semula akan potong jalan lewat GOR Pasar Senen, karena takut ditilang polisi patroli yang sedang berhenti di depan GOR, kemudian diputar balik kanan, melalui jalur Gunung Sahari, Gambir, Menteng, belok Stasiun KRL Gondangdia menuju Kuningan.
Joni-Kater Pasar Senen Jakarta Pusat
Kondektur memungut tarip sebesar Rp 10.000 per orang. Penumpang protes, terutama ibu-ibu yang merasa dizholimi dan diperas, karena tidak sesuai peraturan yang berlaku, bahwa ongkos yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 3.500/orang. Andai kondektur memungut sebesar Rp 5.000, mungkin penumpang tidak keberatan.

Cekcokpun terjadi. Lantas, sopir mengancam penumpang, yang keberatan dipersilahkan turun, padahal, ongkosnya sudah dipungut. Tentu saja, mereka yang sudah kecapaian selama berjam-jam naik Kereta Api, hanya bisa menggerutu.

Saat wartaekspres.com menanyakan tentang besarnya ongkos yang dipungut kondektur, dia malah menantang, silahkan melaporkan ke petugas, akan dihadapi siapa petugasnya, seraya mengatakan, kalau selama ngetem di dalam terminal Pasar Senen di malam hari, sekali mangkal di dalam terminal, dipungut biaya sebesar Rp 50.000,- oleh petugasnya. Makanya, mereka mencari pengganti uang pengeluarannya dari penumpang, dengan beranggapan, tidak bakalan dikenakan sanksi oleh petugas, lantaran, dia sudah membayar petugas terminal.

Konfirmasi sekaligus melaporkan kejadian tersebut, Senen (1/8/2016) siang, sekitar pukul 16.00 WIB, wartaekspres.com bertemu Kepala Terminal Pasar Senen, Joni bersama stafnya, di ruang kerjanya. Dikatakan, bahwa pungutan sebesar Rp 50.000 sekali ngetem di malam hari, di dalam terminal Pasar Senen, adalah tidak benar.

Jalur bus angkot di terminal Pasar Senen. Daftar tarif ongkos angkutan kota yang baru diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, sehubungan turunnya harga BBM beberapa waktu yang lalu.
Menurut Joni, memungut ongkos terhadap penumpang sebesar Rp 10.000 per orang, jelas pelanggaran, menyalahi surat edaran Gubernur Cq Kepala Dishub DKI Jakarta, terkait turunnya harga BBM beberapa waktu yang lalu, dengan penyesuaian tarif angkot sesuai klasifikasinya kendaraan angkutannya. Hal tersebut, merupakan pelanggaran yang terkena sanksi hukum. Apalagi, bila surat atau dokumen kendaraannya, tidak sesuai alias tidak lengkap.

Joni beserta anggotanya berjanji, akan menindaklanjuti laporan kejadian yang dilakukan awak bus Kopaja P.20, Nolpol B.7553.MA yang telah melakukan pelanggaran. Bahkan, bisa dijerat pasal hukum Pidana berlapis, karena telah menebar fitnah ke halayak umum, tentang pungutan sebesar Rp 50.000,- oleh petugas terminal, padahal, perbuatan tersebut tidak pernah terjadi.

“Fitnah itu, juga merupakan pencemaran nama baik serta citra petugas terminal, dalam hal ini Dishub. Perbuatan melawan hukum ini, masuk kategori direncanakan secara kerjasama, antara sopir dengan kondekturnya. Apalagi disertai ancaman segala, yang membuat penumpangnya tak punya pilihan lain, pada waktu pagi hari gelap gulita, kondisi jalanan masih sepi,” kata Amirruddin, SH, MH, salah seorang Lawyer yang juga pemerhati masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan publik dan transportasi.

Selasa hari ini, Joni berjanji, akan menindak lanjuti laporan penumpang korban pungutan tarif di luar ketentuan yang berlaku. Termasuk pelanggaran lainnya, terkait fitnah terhadap petugas institusinya.

Masyarakat berharap, agar diberlakukan piket operasional di malam hari, terhadap angkutan kota yang terdaftar di Dishub DKI Jakarta, sebagaimana yang diberlakukan oleh Bus TransJakarta. Hal ini, merupakan bagian pelayanan masyarakat di bidang transportasi di ibukota. Namun, tarifnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan sampai dinaikkan seenaknya, sebagaimana yang terjadi pada Kopaja P.20, B.7553.MA. (Abdul Karim Choiri).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar