JAKARTA –
wartaekspres.com - Petugas Unit IV Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol)
diperoleh informasi, bahwa dalam akun AT menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dalam masyarakat, pelaku
membuat akun facebook menggunakan handphone dengan nama AT.
Kombes Pol M. Fadil didampingi dengan Wadirkrimsus mengatakan,
bahwa pelaku AT menulis informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian
atau permusuhan dalam masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan
antar golongan (sara), dengan menyebutkan "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli
2016..!! 6 Vihara dibakar, buat saudara muslimku mari rapatkan barisan.... Kita
buat tragedi 98 terulang kembali#Allahhu_Akbar..."
“Alat bukti yang berhasil disita satu buah Laptop, dua buah
handphone, satu buah tab dan tersangka AT dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal
45 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008
tentang ITE dan Pasal 156 KUHP dan 160 KUHP,” ujar Kombes Pol M. Fadil.
Dan dengan ancamana pidana Pasal 45 ayat(2) pidana penjara
paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 atau Pasal 45
ayat(1) pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
(Sri S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar