Selasa, 02 Agustus 2016

Kolam Renang Darajat Tidak Jadi Ditutup




GARUT – wartaekspres.com - Wacana penutupan sementara penggunaan air Kawah Darajat yang digunakan pengusaha kolam renang di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat batal untuk ditutup.

Sebelumnya LSM Gerakan Anak Sunda (GAS) sempat melakukan audensi bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Garut dan menghasilkan beberapa poin tuntutan terhadap pengusaha kolam renang Darajat.

Dari audensi yang dilakukan pada  beberapa waktu yang lalu, salah satu pointnya adalah apabila pengusaha kolam renang Darajat tidak mengantongi izin penggunaan air kawah dari BKSDA maka akan dilakukan penutupan sementara.

Kepala Seksi BKSDA Wilayah V Garut, Toni Ramdani menjelaskan, batalnya penutupan sementara itu karena dari arahan balai besar, maka disarankan dalam hal ini BKSDA Wilayah V Garut harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Muspida Garut dan juga pihak berwenang lainnya.

Harus mengedepankan dulu aspek kekeluargaan agar menghindari konflik sosial yang terjadi di lapangan. Karena itu wacana penutupan sementara masih dipertimbangkan.

Selain itu, lanjut Toni, pada beberapa waktu lalu ada pertemuan antara BKSDA, Muspika Pasirwangi dan pengusaha kolam renang Darajat di Kantor Kecamatan Pasirwangi. Di sana LSM GAS juga diundang tapi sayangnya LSM GAS pada kesempatan itu tidak hadir.

Soal izin, menurut Toni, sejauh ini pengusaha Darajat juga sebetulnya sudah mencoba menempuh pengajuan perizinan penggunaan air kawah, hanya saja yang menjadi kendala karena status fungsi kawah sekarang ini masih sebagai cagar alam, sehingga izin tersebut belum bisa keluar sampai menunggu kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi kesesuaian fungsi, agar status fungsinya berubah menjadi taman wisata alam (TWA) agar bisa keluar izin.

Dihubungi terpisah, pemilik dari kolam renang puncak Darajat, H. Asep menjelaskan, selama ini pihak pengusaha kolam renang Darajat sebetulnya sudah menunjukan itikad baik untuk menempuh perizinan. Tapi yang menjadi kendala karena sampai sekarang pihak mereka masih menunggu regulasi yang mengatur tentang kejelasan status fungsi dari kawah yang digunakan sekarang ini.

Sebelumnya, LSM GAS yang diketuai oleh Mulyono Khadafi juga menuntut agar pengusaha kolam renang Darajat bisa berkontribusi membenahi lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkannya, seperti kerusakan jalan akibat lalu lalang bus pariwisata. (Koes/Feri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar