GARUT – wartaekspres.com
- Wacana penutupan sementara penggunaan air Kawah Darajat yang digunakan
pengusaha kolam renang di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat
batal untuk ditutup.
Sebelumnya
LSM Gerakan Anak Sunda (GAS) sempat melakukan audensi bersama Badan Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Garut dan menghasilkan beberapa poin
tuntutan terhadap pengusaha kolam renang Darajat.
Dari
audensi yang dilakukan pada beberapa waktu yang lalu, salah satu
pointnya adalah apabila pengusaha kolam renang Darajat tidak mengantongi izin
penggunaan air kawah dari BKSDA maka akan dilakukan penutupan sementara.
Kepala
Seksi BKSDA Wilayah V Garut, Toni Ramdani menjelaskan, batalnya penutupan
sementara itu karena dari arahan balai besar, maka disarankan dalam hal ini
BKSDA Wilayah V Garut harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Muspida
Garut dan juga pihak berwenang lainnya.
Harus
mengedepankan dulu aspek kekeluargaan agar menghindari konflik sosial yang
terjadi di lapangan. Karena itu wacana penutupan sementara masih
dipertimbangkan.
Selain
itu, lanjut Toni, pada
beberapa waktu lalu ada pertemuan antara BKSDA, Muspika
Pasirwangi dan pengusaha kolam renang Darajat di Kantor Kecamatan Pasirwangi.
Di sana LSM GAS juga diundang tapi sayangnya LSM GAS pada kesempatan itu tidak
hadir.
Soal
izin, menurut Toni, sejauh ini pengusaha Darajat juga sebetulnya sudah mencoba
menempuh pengajuan perizinan penggunaan air kawah, hanya saja yang menjadi
kendala karena status fungsi kawah sekarang ini masih sebagai cagar alam,
sehingga izin tersebut belum bisa keluar sampai menunggu kebijakan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi kesesuaian fungsi, agar status
fungsinya berubah menjadi taman wisata alam (TWA) agar bisa keluar izin.
Dihubungi
terpisah, pemilik dari kolam renang puncak Darajat, H. Asep menjelaskan, selama
ini pihak pengusaha kolam renang Darajat sebetulnya sudah menunjukan itikad
baik untuk menempuh perizinan. Tapi yang menjadi kendala karena sampai sekarang
pihak mereka masih menunggu regulasi yang mengatur tentang kejelasan status
fungsi dari kawah yang digunakan sekarang ini.
Sebelumnya,
LSM GAS yang diketuai oleh Mulyono Khadafi juga menuntut agar pengusaha kolam
renang Darajat bisa berkontribusi membenahi lingkungan akibat kerusakan yang
ditimbulkannya, seperti kerusakan jalan akibat lalu lalang bus pariwisata. (Koes/Feri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar