JAKARTA – wartaekspres.com - Sat Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RM
(38) di sebuah parkiran salah satu diskotik Jakarta Barat, Senin (1/8). RM ditangkap
petugas saat hendak mengambil narkoba di dalam mobilnya untuk diedarkan di
dalam diskotik.
Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Barat
Kompol Herru Julianto mengatakan,“ bahwa berawal dari kecurigaan petugas yang
melihat RM sedang sibuk di dalam mobilnya yang di parkir di lantai 7 diskotik,
kemudian petugas langsung menghampiri dan mengledah RM, ungkapnya.
Pada saat digeledah petugas berhasil
menemukan 3 plastik narkoba jenis Sabu seberat 25 gram dan 26 Butir extasi yang
disembunyikan RM di dalam jok bangku mobilnya.
"Kepada petugas, RM menjelaskan, bahwa
barang haram tersebut rencananya akan dia jual ke pengunjung diskotik,” jelasnya.
“Kini RM masih dalam penyidikkan petugas
guna mengetahui sumber barang haram tersebut. RM akan dijerat Pasal 114 UU RI No.
35 tahun 2009 tentang Narkottika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,“
tutupnya. (Viktor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar