JAKARTA
– wartaekspres.com - Dr. Kasman selaku Ketua Balitbag mengatakan, bahwa sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010, Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) mempunyai tugas menyusun rencana zonasi PPKT yang akan dijadikan acuan
dalam pemanfaatan PPKT. Sementara Menkopolhukam menjadi Ketua Koordinasi Pengelolaan
PPKT berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
PPKT.
“KKP ini adalah ujung tombak
pemanfaatan PPKT. Namun dalam hal ini, belum berbuat maksimal dalam
melaksanakan tugasnya terkait pemanfaatan PPKT,” kata Kasman kepada wartawan.
Dr. Kasman Emka, menanggapi hasil
putusan Mahkamah Arbitrase UNCLOS di Den Haag, pada Selasa (12/7) lalu, terkait
keberatan Filipina atas klaim Tiongkok di wilayah perairan Laut Tiongkok
Selatan atau yang dikenal dengan ‘the nine dash line’.
Menurut Kasman, hasil keputusan
tersebut berpotensi menimbulkan konflik yang lebih dalam di wilayah Laut
Tiongkok Selatan, mengingat Tiongkok menolak hasil keputusan Arbitrase tersebut
dengan menyatakan, bahwa keputusan itu jelas-jelas akan mengintensifkan konflik
dan bahkan konfrontasi di wilayah perairan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah
Arbitrase dalam putusannya menolak klaim Tiongkok atas wilayah bersengketa di
Laut Tiongkok Selatan.
Kasman mengatakan, sangat menyayangkan
sikap Pemerintah yang selama ini tidak serius memperhatikan eksistensi PPKT,
padahal pulau-pulau kecil tersebut mengemban misi politis yang sangat penting
bagi negara.
Padahal, merujuk pada Perpres No. 78
Tahun 2005 tentang Pengelolaan PPKT, di kawasan tersebut terdapat Titik Dasar
(TD) dan Titik Referensi (TR) sebagai penentuan batas kedaulatan dan yuridiksi
perairan Indonesia, termasuk yang bersinggungan dengan klaim China dalam the
nine dash line.
“Saya tidak mengerti mengapa
Pemerintah abai terhadap sesuatu yang begitu sakral PPKT bagi kepentingan
kedaulatan bangsa dan Negara,” kata Kasman.
Pemanfaatan PPKT, katanya, sebenarnya
telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 yang di dalamnya
menyebutkan, bahwa pemanfaatan PPKT hanya dapat dilakukan untuk pertahanan dan
keamanan, kesejahteraan masyarakat dan atau pelestarian lingkungan. Hanya saja
Pemerintah terkesan mengenyampingkan proses pemanfaatan PPKT.
“Jika ini terus berlanjut, maka
Indonesia akan diperhadapkan pada posisi lemah dalam menghadapi konflik yang
mungkin berkepanjangan di wilayah Perairan Laut Tiongkok Selatan,” tegas Ketua
Balitbang DPP Partai Hanura ini.
Meskipun demikian, Kasman tidak
menampik, bahwa secara keseluruhan Pemerintah melalui Direktorat Perencanaan
Ruang Laut telah mulai melakukan upaya pengembangan di beberapa PPKT, tutupnya
kepada wartaekspres. (Whs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar