Sabtu, 06 Agustus 2016

Hanura Minta KKP Percepat Penyusunan Zonasi PPKT




JAKARTA – wartaekspres.com - Dr. Kasman selaku Ketua Balitbag mengatakan, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempunyai tugas menyusun rencana zonasi PPKT yang akan dijadikan acuan dalam pemanfaatan PPKT. Sementara Menkopolhukam menjadi Ketua Koordinasi Pengelolaan PPKT berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan PPKT.

“KKP ini adalah ujung tombak pemanfaatan PPKT. Namun dalam hal ini, belum berbuat maksimal dalam melaksanakan tugasnya terkait pemanfaatan PPKT,” kata Kasman kepada wartawan.

Dr. Kasman Emka, menanggapi hasil putusan Mahkamah Arbitrase UNCLOS di Den Haag, pada Selasa (12/7) lalu, terkait keberatan Filipina atas klaim Tiongkok di wilayah perairan Laut Tiongkok Selatan atau yang dikenal dengan ‘the nine dash line’.

Menurut Kasman, hasil keputusan tersebut berpotensi menimbulkan konflik yang lebih dalam di wilayah Laut Tiongkok Selatan, mengingat Tiongkok menolak hasil keputusan Arbitrase tersebut dengan menyatakan, bahwa keputusan itu jelas-jelas akan mengintensifkan konflik dan bahkan konfrontasi di wilayah perairan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Arbitrase dalam putusannya menolak klaim Tiongkok atas wilayah bersengketa di Laut Tiongkok Selatan.

Kasman mengatakan, sangat menyayangkan sikap Pemerintah yang selama ini tidak serius memperhatikan eksistensi PPKT, padahal pulau-pulau kecil tersebut mengemban misi politis yang sangat penting bagi negara.

Padahal, merujuk pada Perpres No. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan PPKT, di kawasan tersebut terdapat Titik Dasar (TD) dan Titik Referensi (TR) sebagai penentuan batas kedaulatan dan yuridiksi perairan Indonesia, termasuk yang bersinggungan dengan klaim China dalam the nine dash line.

“Saya tidak mengerti mengapa Pemerintah abai terhadap sesuatu yang begitu sakral PPKT bagi kepentingan kedaulatan bangsa dan Negara,” kata Kasman.

Pemanfaatan PPKT, katanya, sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 yang di dalamnya menyebutkan, bahwa pemanfaatan PPKT hanya dapat dilakukan untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat dan atau pelestarian lingkungan. Hanya saja Pemerintah terkesan mengenyampingkan proses pemanfaatan PPKT.

“Jika ini terus berlanjut, maka Indonesia akan diperhadapkan pada posisi lemah dalam menghadapi konflik yang mungkin berkepanjangan di wilayah Perairan Laut Tiongkok Selatan,” tegas Ketua Balitbang DPP Partai Hanura ini.

Meskipun demikian, Kasman tidak menampik, bahwa secara keseluruhan Pemerintah melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut telah mulai melakukan upaya pengembangan di beberapa PPKT, tutupnya kepada wartaekspres. (Whs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar