Sabtu, 06 Agustus 2016

Dua Pelaku Curas Ditangkap Sat Reskrim Polres Asahan



ASAHAN - wartaekspres.com - Ass alias B (29) warga Pasar Baru, Kecamatan Simpang 4 dan JTT alias J (18) warga Jalan Kartini, Gang Sei Gambus berhasil ditangkap Unit Jatanras Polres Asahan (6/8). Keduanya merupakan pelaku tindak pidana curas di jalan besar pabrik benang. Saat dikonfirmasi WE, pelaku Ass alias B mendatangi korban dan meminta rokok kepada korban, namun korban mengatakan tidak memiliki rokok.

Karena tersinggung, pelaku melemparkan helm kepada korban lalu memukulnya. Saat bersamaan, pelaku JTT alias J dan B datang dan mengambil seluruh barang milik korban berupa satu unit Hp Nokia, Camera Cannon dan sepeda motor Mio Soul. Dengan kejadian tersebut korban tidak terima dan merasa keberatan kemudian melapor ke Polres Asahan.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara, S.IK memerintahkan Kanit Jatanras Ipda M. Khomaini, STK dan Tim melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan  terhadap korban juga saksi, dan hasil penyelidikan tim di lapangan, maka mengantongi beberapa nama pelaku.

Menunggu waktu yang tepat, akhirnya kedua pelaku dibekuk oleh Unit Jatanras Polres Asahan. Ass alias B berhasil ditangkap di Jalan Sisingamangaraja dan pelaku JTT alias J ditangkap di rumahnya Jalan Kartini Kisaran, Kabupaten Asahan.

Dari hasil interogasi, Ass alias B merupakan residivis bongkar rumah dan sudah melakukan kejahatan lainya dua kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Sementara JTT alias J melakukan kejahatan pemerasan di Jalan Terminal Kisaran. Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang  melanggar Pasal 365 (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Erik Sibarani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar