ASAHAN - wartaekspres.com
- Ass alias B (29) warga Pasar Baru, Kecamatan Simpang 4 dan JTT alias J (18)
warga Jalan Kartini, Gang Sei Gambus berhasil ditangkap Unit Jatanras Polres
Asahan (6/8). Keduanya merupakan
pelaku tindak pidana curas di jalan besar pabrik benang. Saat dikonfirmasi WE, pelaku
Ass alias B mendatangi korban dan meminta rokok kepada korban, namun korban
mengatakan tidak memiliki rokok.
Karena
tersinggung, pelaku melemparkan helm kepada korban lalu memukulnya. Saat
bersamaan, pelaku JTT alias J dan B datang dan mengambil seluruh barang milik
korban berupa satu unit Hp Nokia, Camera Cannon dan sepeda motor Mio Soul. Dengan
kejadian tersebut korban tidak terima dan merasa keberatan kemudian melapor ke
Polres Asahan.
Berdasarkan
laporan tersebut, kemudian Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara, S.IK
memerintahkan Kanit Jatanras Ipda M. Khomaini, STK dan Tim melakukan penyelidikan
serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil
pemeriksaan terhadap korban juga saksi, dan hasil penyelidikan tim di lapangan,
maka mengantongi beberapa nama pelaku.
Menunggu
waktu yang tepat, akhirnya kedua pelaku dibekuk oleh Unit Jatanras Polres
Asahan. Ass alias B berhasil ditangkap di Jalan Sisingamangaraja dan pelaku JTT
alias J ditangkap di rumahnya Jalan Kartini Kisaran, Kabupaten Asahan.
Dari hasil
interogasi, Ass alias B merupakan residivis bongkar rumah dan sudah melakukan
kejahatan lainya dua kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Sementara
JTT alias J melakukan kejahatan pemerasan di Jalan Terminal Kisaran. Kedua
pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar Pasal
365 (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Erik Sibarani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar