Senin, 30 November 2015

PT STA/SJA Memberikan Pungli Warga Desa Loa Duri


Crosing Alat Berat Di Atas Jalan Umum Melanggar Atura

Crosing alat berat tengah malam merusak jalan negara
KUTAI KARTANEGARA – wartaekspres.com - Peristiwa demi peristiwa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat di lingkungan perusahaan pemanfaatan alam dianggapnya biasa-biasa saaja. Lantaran sebagaian besar pemikiran persoalan yang menyangkut sosial kemasyarakatan dapat diatur dengan sekelompok orang yang menatasnamakan masyarakat.

Seseorang yang menatasnamakan warga masyarakat yang notabenya hanya merupakan tidak lebih daripada bampernya perusahaan, tanpa menyadari kerugian akibat semua itu negara yang dirugikan dari segi pemasukan di luar pajak, yang semula masuk Kas Daerah (PAD) akhirnya kontribusi masuk pada oknum masyarakat yang diperalat oleh perusahaan yang merusak fasilitas masyarakat umum.

Bertahun-tahun terakit polemik ini muncul di tengah-tengah masyarakat lingkungan RT 1 Desa Loa Duri Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan adanya aktifitas perusahaan tambang batu bara yaitu PT STA/SJA, yang berdampak negatif pada warga lingkungan, khususnya warga RT 1 Desa Loa Duri Ilir, yang terkena dampak langsung dengan aktifitasnya perusahaan. Dampak negatif akan debu, kebisingan serta hingga soal limbah cair dan padatnya (B3) perusahaan yang tidak terkelola dengan baik dan benar.

Belum lagi dengan adanya mendaratkan alat-alat beratnya di atas jalan negara yang beralskan ban-ban bekas tanpa adanya izin lintas (crossing) jalan, yang meugikan fasilitas umum dan kerugian negara dari sisi Pendapat Asli Daerah (PAD) yang mengalir ke pundi pundi oknum masyarakat dan oknum aparatur penegak hukum yang melakukan monitoring dan penjagaan dan pengawalan ketika tengah malam perusahaan STA/SJA melakukan aktifitas mendaratkan alat-alat beratnya dan melintaskan di atas jalan umum (negara) di puncak Gunug Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Grapesda Kalimantan Maaf , Harus di klarifikasi secara utuh kasus ini. Pers memiliki kebebasan tetapi tetap ada kode etik jurnalistik yang harus ditaati . Kami tahu masalah ini dengan sebenarnya, Ijin Lintas ada diberikan pihak intansi yang berwenang , Justru atas saran kami pihak perusahaan harus memberdayakan masyarakat Loa Duri khususnya RT .1 , mereka kami sarankan melibatkan warga setempat yang menganggur untuk membantu mobilisasi unit mereka. Memang ada oknum yang ingin menjadi backup perusahaan , dan karena saran kami oknum itu jadi kehilangan pungsinya . Justru warga setempat diberdayakan dan pihak oknum tersebut kehilangan sesuatu yang diharapkannya masuk kekantong pribadi.

    BalasHapus