Jumat, 06 November 2015

Dua PNS Majene Disanksi, LSM Minta Panwaslu Tidak Hanya Di Medsos


MAJENE - wartaekspres.com - Terbukti ikut mengkampanyekan salah satu paslon bupati-wakil bupati di media sosial, dua PNS di Kabupaten Majene dijatuhi sanksi ringan. Keterangan soal pemberian sanksi terhadap dua ASN lingkup Pemkab. Majene ini disampaikan oleh Sekda Majene, H. Syamsiar Muchtar.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Mahkamah Pengadilan ASN Majene, Syamsiar mengaku telah menyidangkan dua ASN Majene yakni Sofyan Ilbas dan Anwar.

"Kita sudah bersidang dan mejatuhkan sanksi ringan berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun untuk saudara Sofyan dan sanksi tidak lulus pra jabatan untuk Anwar. Hal ini karena Anwar masih berstatus CPNS," sebut Syamsiar.

Menyoal hal ini, Ketua LSM Pemerhati Pendidikan dan Budaya Sulbar, Muhammad Safaat mengatakan, mengapresiasi langkah para stakeholder Pilkada Majene, khususnya Panwaslu yang bekerja tegas terhadap oknum PNS yang terlibat politik praktis. Namun demikian, Safaat meminta agar pihak Panwaslu Majene tidak tebang pilih dan lebih general.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar