Minggu, 20 Desember 2015

Warga SP7 Tepian Baru Tuntut PT AE Kembalikan Lahan 2 Sertifikat


Pemerintah Kutai Timur Membiarkan Terjadinya Konflik di Masyarakat SP 7, Tepian Baru dengan munculnya Plasma di Lahan Bersertifikat

Jalan Lingkungan Trans SP7 sangat memprihatinkan pemerintah tak peduli
KUTAI TIMUR – wartaekspres.com - Sedikitnya 33 warga Satuan Pemukiman (SP7) Desa Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempertahankan hak atas lahan 2 yang merukan hak atas lahan di transmigrasi yang diambil paksa oleh perusahaan kelapa sawit PT Anugrah Energitama (AE), upaya ini dilakukan sejak mengetahui masuknya perausahaan, peristiwa ini sejak 5 tahun yang lalu

“Warga tetap akan memanen hasil sawit di atas lahan 2 milik warga tersebut, alasanya lahan 2 adalah miliknya,” tandas warga saat menerima kunjungan wartawan.

Tayangan berita wartaekspres.com sebelumnya, Penasehat hukumnya Abdul Hakim SH, yang merukan kuasa hukum warga pada wartawan, mengatakan, bahwa 53 warga SP 7 yang memiliki lahan mempertanyakan persoalan tudingan yang diduga banyak kejanggalan, termasuk pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kedua terlapor. Pelapor adalah warga yang merasa tertindas atas ulah orang-orang yang mengaku pro dengan perusahaan sawit PT AE.

Sementara salah sorang warga dalam kesempatan itu kepada  wartawan menjelaskan asal-usul kepemilikan lahan milik warga  tersebut. Ia mengaku menjadi peserta trasmigrasi SP 7 sejak tahun 2007 yang mendapatkan lahan  seluas 2 hektar sebagai lahan garapan. Namun, di tahun 2011, datanglah PT AE menggarap lahan itu dengan alasan untuk kebun plasma.

“Yang mengherankan, kenapa lahan bersertifikat kami dicaplok perusahaan untuk kepentingan plasma! Padahal, sesuai aturan  perusahan harus mengeluarkan dua puluh  persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk kebun plasma, bukan mencaplok lahan masyarakat untuk plasma,” tandas warga.

Sedikitnya 33 Warga SP 7 Tepian baru, hingga saat ini masih bertahan di atas lahan 2 miliknya yang di ambil paksa oleh PT Anugrah Energitama dan meminta kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk membantu menyelesaikan serta jaminan keamanan  terhadap warga yang mempertahankan hak atas lahan 2 tranmigrasi milik warga.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar