Sabtu, 26 Desember 2015

Plasma Sawit Penipuan Yang Terlegalkan



Masyarakat Akan Meninmbun Hutang Selama HGU Berjalan

TENGGARONG – wartaekspres.com - Masalah lahan Plasma Sawit yang selama ini menjadi sarana kampanye agar masyarakat Adat mendukung Program Perkebunan Kelapa Sawit terindikasi adalah sebuah penipuan belaka.

Kenyataan yang terjadi di lapangan, masyarakat diminta menyerahkan lahan kepada perusahaan, tetapi kemudian hanya diberi plasma sebesar 2 ha saja dan itu harus dikredit kepada perusahaan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No : 26/Permentan/Ot.140/2/2007 pasal 11 Ayat 1 tentang kewajiban plasma.
Dikatakan, bahwa Plasma merupakan pemberian perusahaan kepada masyarakat anggota plasma perusahaan sebagai kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan 80% dikelola perusahaan dan 20% dikelola masyarakat.

Dengan ketentuan itu, warga seharusnya tidak ada kewajiban mengkredit lahan kepada perusahaan. Dalam hal kredit bentuknya adalah pembelian pupuk, bibit, biaya pembersihan lahan bila dikerjakan perusahaan, dan sertifikat lahan. Biaya itu biasanya diangsur oleh anggota plasma kepada perusahaan setelah sawit panen pertama sampai lunas dalam jangka waktu 5 hingga 20 tahun.

Peraturan Menteri Pertanian No : 26/Permentan/Ot.140/2/2007 pasal 11 Ayat 1 tentang kewajiban plasma ini terindikasi telah dijadikan alat untuk membodohi serta memeras rasa keadilan dan kemandirian masyarakat untuk membangun ekonomi dan kesejahteraannya. Karena dalam ketentuan plasma, masyarakat menimbun hutang yang tidak diketahuinya kurang lebih Rp 45 juta/Ha selama 5 sampai 20 tahun.

Baca selengakpnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar