Rabu, 23 Desember 2015

Dwi Aprianto Resmi Dilaporkan Ke Polres Sragen


SRAGEN – wartaekspres.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen melaporkan  Dwi Aprianto Karuniawan, relawan pasangan Yuni-Dedy ke Polres Sragen, Rabu(23/12/2015) kemarin. Langkah itu diambil untuk menjaga wibawa KPU lantaran tidak segera meminta maaf dalam waktu 2×24 jam sesuai permintaan KPU.

“Kita menepati janji kita, karena selama 2×24 jam tidak komunikasi dengan kita, tidak minta maaf. Ya kita menepati janji, nanti kita dikira ingkar janji,” kata Komisioner KPU Sragen, Dodok Sartono, saat ditemui di Polres Sragen.

Dwi dilaporkan karena menuduh KPU dan Komisioner terkait soal 15.000 surat suara tercoblos dan pengondisian PPK, PPL, dan KPPS. Menurut Dodok, meskipun yang bersangkutan telah meminta maaf dan masih bersikukuh kalau dia tidak menuduh.

“Yang kami tidak terima, di statusnya dia menyebut KPU dan nama-nama Komisioner. Tidak hanya soal coblos 15.000 itu saja,” ujar Dodok.

Apapun alasannya Dwi telah menantang KPU atas pernyataannya tersebut. Hal ini juga untuk menjaga kewibawaan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPU. Tapi jika KPU tidak mengambil langkah tegas, dikhawatirkan masyarakat akan semakin tidak percaya lagi terhadap lembaga publik seperti KPU.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar