JAKARTA
– wartaeskspres.com - Senin (15/08/2016) pukul. 01.00 Wib, Unit Reskrim Tim
Buser Polsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap dan mengamankan
pelaku tindak kejahatan berikut barang bukti hasil dari kejahatannya, terancam
Kasus 365 KUHP.
AKBP Nasriadi, SH, S.IK, MH selaku Kapolsek
Tamansari memaparkan, bahwa awal kejadian, adalah bermula pada saat pelapor
Cholid Renaldo, pria kelahiran di Bontang, 26 April 1999, warga Kp Pasar Meong
Rt.002/02 Desa Dayeh, Kec. Cilengsi Kab. Bogor, Jawa Barat, sedang berjalan
kaki bersama dengan temannya bernama Fauzan Habsi, pelajar warga Kp. Pasar
Meong Rt.001 Kab. Bogor Jawa Barat.
Tepat di depan Stasiun Kota (Beos), Jalan
Taman Stasiun, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku
BM tiba-tiba mendatangi korban dan meminta uang sebesar Rp. 5000 (Lima ribu rupiah)
dan rokok, katanya untuk mabok.
Setelah rokok dan uang dikasih kemudian
terlapor berinisial BM (21), menanyakan kepada korban, “Di kantong ada apa dan
di tas ada apa”?
Dijawab korban, “di kantong ada Handphone
dan di tas ada sweeter”.
Kemudian pelaku( BM), meminta Handphone pelapor
(Chloid Renaldo) merk ZTE, dan Handphone milik korban (Fauzan Habsi) merk Samsung
J5.
Karena pelapor dan korban menolak, pelaku (BM)
kemudian mengeluarkan pisau stanlees bersarung dan bergagang kulit warna coklat
dan ditodongkan ke arah pelapor dan korban, sambil berkata, “cabut lo, kalau
enggak gue bunuh lo,” kepada pelapor dan korban.
Merasa takut karena di bawah ancaman pelaku
yang menggunakan pisau stanlees, kemudian pelapor dan korban memberikan masing-masing
Handphonenya kepada pelaku. Setelah Handphone kedua korban di tangan pelaku, selanjutnya
pelaku (BM) berusaha kabur dengan cara menaiki Angkuta Kota.
Dan pada saat itu, pelapor dan korban
bersama saksi, Salim (31) berusaha untuk menangkapnya, karena pada saat itu
sedang berjalannya pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi, anggota Buser.
“Kami melihat kejadian pengejaran yang
dilakukan oleh pelapor dan korban, tidak buang waktu Tim Buser kami berhasil
menangkap pelaku (BM) beserta alat bukti untuk kejahatan dan alat bukti hasil
dari pada kejahatannya.
“Dari kejadian tersebut, pelapor dan korban
mengalami kerugian senilai Rp.4.000.000,” tutur AKBP Nasriadi, SH, S.IK, MH.
Selanjutnya, guna penyidikan lebih lanjut, Tim
Buser Polsek Tamansari membawa pelaku, berikut barang bukti, dan pelapor
berikut korban maupun Saksi dibawa ke Mako Polsek Tamansari. (Viktor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar