Jumat, 19 Agustus 2016

Bangunan Tanpa IMB dan Disegel Masih Terus Berjalan



JAKARTA – wartaekspres.com - Sesuai peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 tentang tata cara memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) , setiap pelaksanaan seharusnya dilengkapi dengan IMB, inilah yang menjadi acuan bagi masyarakat yang sedang membangun dengan menaati peraturan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Namun berdasarkan pengamatan Tim Wartawan di lapangan beberapa minggu lalu, ada beberapa unit bangunan yang tidak memiliki IMB bahkan ada bangunan yang sudah disegel tetapi masih tetap beroperasi. Dari beberapa unit bangunan tersebut di antaranya di Jalan Anggrek Garuda Raya , di Komplek Sandang dan di Kemanggisan Ilir. Dari ketiga bangunan tersebut ketiganya masuk lingkup wilayah Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Permasalahan pada ketiga bangunan cukup beragam , untuk yang di Anggrek Garuda Raya adalah bagunan penambahan lantai yang tidak memiliki IMB, sementara di Komplek Sandang bangunan kos-kosan yang sudah disegel, tetapi tetap beroperasi bahkan papan segel sudah dirusak, dan untuk yang di Kemanggisan Ilir peruntukan IMB rumah tinggal tetapi fakta lapangan adalah untuk gudang atau tempat usaha. Dari ketiga bangunan ini semuanya melakukan pelanggaran dan menyalahi aturan.

Setelah dimintai keterangan dari petugas Penataan Kota Kecamatan Palmerah, beberapa petugas Penataan Kota mengatakan, bahwa semua bangunan sudah ditindak, padahal sesuai dengan pantauan di lapangan belum ada tindakan sama sekali dari pihak Penataan Kota Kecamatan Palmerah.

Penataan Kota Kecamatan Palmerah dianggap menutup-nutupi, bahkan diduga ada beberapa pihak yang bermain pada bangunan tersebut, karena sudah melakukan pembiaran terhadap bangunan-bangunan yang bermasalah.

Lemahnya tindakan dari petugas untuk mengawasi dan menertibkan bangunan yang bermasalah tidak lepas dari masih adanya sejumlah oknum dari petugas Penataan Kota yang diduga menerima upeti dari pemilik bangunan yang bermasalah. Dan upeti ini pun tidak hanya diterima oleh pihak Penataan Kota Kecamatan Palmerah, tetapi juga mengalir sampai tingkat Suku Dinas Penataan DKI Jakrta. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar