JAKARTA
– wartaekspres.com - Sesuai peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta
No 7 Tahun 2010 tentang tata cara memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ,
setiap pelaksanaan seharusnya dilengkapi dengan IMB, inilah yang menjadi acuan
bagi masyarakat yang sedang membangun dengan menaati peraturan yang telah ditetapkan
Pemprov DKI Jakarta.
Namun berdasarkan pengamatan Tim Wartawan
di lapangan beberapa minggu lalu, ada beberapa unit bangunan yang tidak
memiliki IMB bahkan ada bangunan yang sudah disegel tetapi masih tetap
beroperasi. Dari beberapa unit bangunan tersebut di antaranya di Jalan Anggrek Garuda
Raya , di Komplek Sandang dan di Kemanggisan Ilir. Dari ketiga bangunan
tersebut ketiganya masuk lingkup wilayah Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Permasalahan pada ketiga bangunan cukup
beragam , untuk yang di Anggrek Garuda Raya adalah bagunan penambahan lantai
yang tidak memiliki IMB, sementara di Komplek Sandang bangunan kos-kosan yang
sudah disegel, tetapi tetap beroperasi bahkan papan segel sudah dirusak, dan
untuk yang di Kemanggisan Ilir peruntukan IMB rumah tinggal tetapi fakta
lapangan adalah untuk gudang atau tempat usaha. Dari ketiga bangunan ini
semuanya melakukan pelanggaran dan menyalahi aturan.
Setelah dimintai keterangan dari petugas Penataan
Kota Kecamatan Palmerah, beberapa petugas Penataan Kota mengatakan, bahwa semua
bangunan sudah ditindak, padahal sesuai dengan pantauan di lapangan belum ada
tindakan sama sekali dari pihak Penataan Kota Kecamatan Palmerah.
Penataan Kota Kecamatan Palmerah dianggap
menutup-nutupi, bahkan diduga ada beberapa pihak yang bermain pada bangunan
tersebut, karena sudah melakukan pembiaran terhadap bangunan-bangunan yang
bermasalah.
Lemahnya tindakan dari petugas untuk
mengawasi dan menertibkan bangunan yang bermasalah tidak lepas dari masih
adanya sejumlah oknum dari petugas Penataan Kota yang diduga menerima upeti
dari pemilik bangunan yang bermasalah. Dan upeti ini pun tidak hanya diterima
oleh pihak Penataan Kota Kecamatan Palmerah, tetapi juga mengalir sampai
tingkat Suku Dinas Penataan DKI Jakrta. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar