JAKARTA
– wartaekspres.com - Kamis (18-8-2016), Tim Buser Reskrim Kepolisian Sektor
Tamansari Resort Metro Jakarta Barat dipimpin AKP Bambang telah berhasil
menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan.
AKBP Nasriadi, SH, S.IK, MH memaparkan,
bahwa penangkapan pelaku berinisial A alias BT berawal dari teman pelaku
berinisial DRP yang telah tertangkap oleh Tim Buser Polsektro Tamansari pada
tanggal 28 Juli 2016 melakukan aksinya di Jalan Mangga Besar I, Kelurahan Manga
Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tepatnya di depan Gereja Kristen
Yesus (GKY).
Pada saat itu, A alias BT bersama DRP
melakukan aksinya bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor memepet korban
Adinata Wirakusuma berjalan kaki setelah dari kerja pulang ke rumah.
Adinata Wirakusuma, saat itu langsung
dipepet oleh kedua pelaku dan berhasil mengambil dengan upaya paksa barang
milik korban (Adinata Wirakusuma) berupa satu unit handphone merk XIAOMI Red Mi
Note. Selanjutnya Adinata Wirakusuma (korban) berteriak maling . . ..
Setelah kedua pelaku berhasil melancarkan
aksi perbuatannya, mendengar teriakan tersebut kedua pelaku bergegas melarikan
diri dengan sepeda motornya, sehingga salah satu pelaku DRP terjatuh.
Tim Buser Polsek Tamansari saat itu berada
di dekat TKP langsung melakukan penangkapan DRP dan melakukan pengejaran
terhadap A alias BT. Atas perbuatan kedua pelaku A alias BT bersama DRP, korban
Adinata Wirakusuma mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta.
AKBP Nasriadi SH SIK MH menambahkan, dari
hasil keterangan dan penulusaran Tim Buser Polsektro Tamansari berhasil
menangkap pelaku A alias BT yang pada saat itu berhasil melarikan diri serta
membawa barang bukti hasil kejahatannya.
A alias BT saat ini berada ditahan di
Polsektro Tamansari guna mempertanggung jawabkan perbuatan berupa pencurian
dengan upaya paksa bersama dengan DRP.
“Ketika dimintai keterangan, A alias BT
melakukan pencurian bersama DRP, hasilnya dipergunakan untuk bersenang-senang,
dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dijerat hukuman
maksimal 5 tahun penjara,” tutur AKBP Nasriadi, SH, S.IK, MH. (Viktor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar