Kamis, 18 Agustus 2016

Pelaku Pencurian Ditangkap Tim Buser Reskrim Polsek Tamansari



JAKARTA – wartaekspres.com - Kamis (18-8-2016), Tim Buser Reskrim Kepolisian Sektor Tamansari Resort Metro Jakarta Barat dipimpin AKP Bambang telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan.

AKBP Nasriadi, SH, S.IK, MH memaparkan, bahwa penangkapan pelaku berinisial A alias BT berawal dari teman pelaku berinisial DRP yang telah tertangkap oleh Tim Buser Polsektro Tamansari pada tanggal 28 Juli 2016 melakukan aksinya di Jalan Mangga Besar I, Kelurahan Manga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tepatnya di depan Gereja Kristen Yesus (GKY).

Pada saat itu, A alias BT bersama DRP melakukan aksinya bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor memepet korban Adinata Wirakusuma berjalan kaki setelah dari kerja pulang ke rumah.

Adinata Wirakusuma, saat itu langsung dipepet oleh kedua pelaku dan berhasil mengambil dengan upaya paksa barang milik korban (Adinata Wirakusuma) berupa satu unit handphone merk XIAOMI Red Mi Note. Selanjutnya Adinata Wirakusuma (korban) berteriak maling . . ..

Setelah kedua pelaku berhasil melancarkan aksi perbuatannya, mendengar teriakan tersebut kedua pelaku bergegas melarikan diri dengan sepeda motornya, sehingga salah satu pelaku DRP terjatuh.

Tim Buser Polsek Tamansari saat itu berada di dekat TKP langsung melakukan penangkapan DRP dan melakukan pengejaran terhadap A alias BT. Atas perbuatan kedua pelaku A alias BT bersama DRP, korban Adinata Wirakusuma mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta.

AKBP Nasriadi SH SIK MH menambahkan, dari hasil keterangan dan penulusaran Tim Buser Polsektro Tamansari berhasil menangkap pelaku A alias BT yang pada saat itu berhasil melarikan diri serta membawa barang bukti hasil kejahatannya.

A alias BT saat ini berada ditahan di Polsektro Tamansari guna mempertanggung jawabkan perbuatan berupa pencurian dengan upaya paksa bersama dengan DRP.

“Ketika dimintai keterangan, A alias BT melakukan pencurian bersama DRP, hasilnya dipergunakan untuk bersenang-senang, dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutur AKBP Nasriadi, SH, S.IK, MH. (Viktor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar