JAKARTA
– wartaekspres.com - Seorang ibu rumah tangga, PA (29) harus berurusan
dengan pihak Kepolisian Cengkareng, lantaran bekerja sampingan sebagai pengecer
narkoba. Ibu muda tersebut ditangkap di Kampung Duri Gang Gerindo I RT 004/003
No.27, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Eka Baasith
menjelaskan, bahwa saat itu Buser Narkoba sedang berpatroli di wilayahnya. Kemudian
mendapatkan informasi, bahwa di TKP tersebut ada pengecer narkoba.
“Petugas kemudian langsung turun dan
melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. Di sana ditemukan satu bungkus
plastik klip sedang berisikan sabu seberat 11,25 gram dan sebelas bungkus plastik
klip kecil berisikan sabu seberat 10 gram,” kata Eka, Senin (15/8/2016) siang.
Eka melanjutkan, saat diinterogasi
tersangka mengaku sudah menjadi pengecer selama 4 bulan, namun tidak pernah
mengkonsumsi sama sekali.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram
tersebut dari Doni yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas akan terus melakukan penyidikan untuk menemukannya,” tutupnya.
Pelaku
dikenakan Pasal 114 (2) jo 112 (2) UU no.35 th 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman 5 Tahun penjara. (Viktor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar