Ilustrasi pencurian helm |
JAKARTA
– wartaekspres.com - Entah apa yang ada di dalam pikiran JL (35) warga
Bongkaran, Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Dirinya nekat mencuri helm di halaman
parkir Polsek Kebon Jeruk.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Lambe Patabang
Birana menjelaskan, pelaku datang ke area parkiran Polsek dengan menggunakan
sepeda motor miliknya dan memarkirkannya tepat di samping motor korban Imam
Bukhori.
“Pelaku lalu melirik ke kanan dan ke kiri
memastikan keadaan aman, lalu dengan pura-pura akan pergi, pelaku langsung
mengambil helm yang saat itu diletakkan korban di atas motornya.
Beruntung, saat itu anggota Reskrim
kebetulan sedang lewat dan melihat tingkah pelaku mencurigakan, meski berusaha
kabur JL berhasil ditangkap, kata Lambe, Selasa (16/8/2016) siang.
Lambe menambahkan, bahwa setelah dilakukan
pemeriksaan, tersangka ternyata pernah menjalani hukuman penjara akibat
bermasalah dengan hukum di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hukuman yang dijalani oleh pelaku tersebut
adalah dalam tindak pidana yang sama, dijalaninya sesuai vonis yang dijatuhkan
oleh pengadilan selama kurun waktu 6 bulan pada tahun 2002.
“Hal ini menegaskan, bahwa pelaku merupakan
residivis pelaku pencuran. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Lambe. (Viktor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar